- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Rekruitmen Hakim MK Harus Transparan Dan Akuntabel

Herman Herry Ketua Komisi III DPR RI

Jakarta, Prolegalnews – Berawal dari proses politik yang kurang sehat pada perubahan UU KPK dan diikuti perubahan UU Minerba juga diikuti dengan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang hari ini menghasilkan persoalan pro kontra akan pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi.

Pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi direspon oleh Komisi III DPR RI untuk segera dilanjutkan pembahasannya. Herman Herry yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa perlunya pengangkatan Hakim MK yang transparan dan akuntabilitas.“Terkait RUU Mahakamah Konstitusi ini harapan saya dapat memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka, dan harus mempunyai peranan penting untuk menegakkan keadilan dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya,” ujar Herman.

Herman bersama jajarannya telah menegaskan bersama pemerintah telah menyetujui terkait rekruitmen Hakim MK yang harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pihaknya berharap masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap proses rekruitmen hakim MK.

Adapun pasal yang berisi pro kontranya disahkan RUU MK ini terkait perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun, kemudian usia minimal hakim MK meenjadi 55 tahun.

Oleh karenanya revisi UU MK baiknya lebih ditujukan untuk mengoptimalisasikan pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam upaya perlindungan hak warga negara.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan