Jakarta, Pro Legal News– Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening anggota DPR Fraksi Demokrat sekaligus anak dari Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono, Lasmi Indaryani.
Proses pemblokiran itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Budhi. “Benar, kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (31/8).
Sebelumnya Lasmi telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (30/8). Namun, pemeriksaannya untuk tersangka Kedy Afandi yang merupakan orang kepercayaan Budhi.
Lasmi mengaku berpedoman pada Pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang membolehkan dirinya tidak memberikan kesaksian untuk ayahnya. “Untuk kesaksian, untuk ayah saya, saya memakai Pasal 35 [UU Tipikor]. Jadi, kami sebagai anak, istri, atau keluarga sedarah, itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya,” ujar Lasmi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/8).
Dia pun melayangkan protes kepada KPK yang memblokir rekeningnya. Padahal, klaim dia, rekening dimaksud untuk penampungan gaji dirinya sebagai anggota DPR. “Rekening saya yang gaji DPR itu diblokir padahal tidak ada sangkut pautnya dengan urusan ini,” ujarnya.
Kasus dugaan TPPU yang sedang diusut ini merupakan pengembangan perkara dari dugaan suap dan gratifikasi di mana Budhi didakwa menerima uang sebesar Rp26,1 miliar terkait sejumlah proyek pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2017-2018. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar.(Tim)