- Advertisement -
Pro Legal News ID
Opini

REFLEKSI 2021 MEDIA SOSIAL (MEDSOS) UPAYA MENCARI KEADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Rd. Yudi Anton Rikmadani (ist)

Oleh :                                                   

Rd. Yudi Anton Rikmadani, Ketua LKBH – STHI Jakarta, Email:yudianton@gmail.com

Keberadaan media sosial (Medsos) telah merubah tatanan hidup masyarakat, hal ini menjadi kebutuhan masyarakat dalam dunia cyber atau digital.Era digital telah terbuka luas tanpa batas waktu dan tempat. Komunikasi bebas, yang berjalan begitu cepat, sehingga dapat menyatukan jarak yang hanya sebatas genggaman jemari tangan. Penggunaan Medsos di kalangan masyarakat dapat membawa banyak keuntungan, namun juga dapat membawa kerugian. Hal ini dapat berpengaruh terutama dalam penegakan hukum dan keadilan.

Kemudahan dalam menggunakan Medsos kadang membuat penggunanya lupa akan batasan-batasan informasi yang diterima maupun bentuk kemasan informasi yang akan disampaikan, termasuk komentar-komentar pribadi dalam menanggapi informasi yang beredar (netizen). Harus diakui bahwa Medsos memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia dalam penegakan hukum dan keadilan. Pengaruh penggunaan Medsos dalam bentuk instragam, facebook, twiter dan whatsapp, yang begitu cepat menyebar di masyarakat.

Dalam penggunaan Medsos merupakan sebagai sarana yang dapat menjadi sumber berita, namun dapat juga menjadi sumber malapetaka. Artinya, Medsos di satusisi dapat memberikan manfaat bagi penggunanya, akan tetapi di sisi lain juga bias menjerumuskan penggunanya kepada pelanggaran hukum. Apalagi, pengguna Medsos di Indonesia sudah menjadi trend atau gaya hidup masyarakat dengan berbagai latar belakang, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan.

Penggantian tahun 2021 tinggal menghitung hari. Fenomena sepanjang 2021 menjadi perhatian publik dalam penegakan hukum (law enforcement) dan keadilan (justice) melalui Medsos.

Penegakan Hukum

Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini mengandung arti bahwa setiap orang sama di hadapan hukum. Pemahaman Negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dengan demikian Negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasihukum) dengan tujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, hokum hanya salah satu norma yang berlaku; dibuat, dilaksanakan dan ditegakkan oleh penegak hukum. Selain norma hukum ada juga norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma agama yang berlaku dan hidup di tengah masyarakat dan diakui keberlakuannya oleh negara yang dikenal dengan istilah living law.

Keberadaan Medsos di masyarakat sangat berpengaruh terhadap penegakan hukum, sebab aparat penegak hukum, baik penyidik kepolisian, penuntut umum (kejaksaan), hakim dan advokat, dalam melaksanakan penegakan hukum telah menimbulkan kegaduhan yang dirasakan dimasyarakat terutama masalah keadilan.

Keadilan

Menurut Plato, keadilan adalah di luar kemampuan manusia biasa. Sumber ketidak adilan adalah adanya perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Aristoteles mengungkapkan keadilan adalah untuk hal-hal yang sama diperlakukan secara sama, dan yang tidak sama juga diperlakukan tidak sama, secara proporsional (justice consists in treating equals equally and unequalls unequally, in proportion to their inequality). Selanjutnya John Rawls mengatakan bahwa keadilan pada dasarnya merupakan prinsip dari kebijakan rasional yang diaplikasikan untuk konsepsi jumlah dari kesejahteraan seluruh kelompok dalam masyarakat. Menurut W.J.S Poerwadarminto menyatakan bahwa keadilan yaitu tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.

Dengan demikian prinsip-prinsip keadilan mempunyai kesamaan dalam meletakkan, karena pada dasarnya hokum harus menjadi penuntun agar orang dapat mengambil posisi yang adil dengan tetap memperhatikan kepentingan individunya, dan bertindak proposional sesuai dengan haknya serta tidak melanggar hukum yang berlaku.

Fenomena Media Sosial Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan

Perkembangan teknologi telah menggeser cara manusia berinteraksi sosial, mulai dari bertatap muka langsung, berubah menjadi lewat suara (telepon), dan akhirnya sampai ke interaksi menggunakan ranah digital antara lain tulisan, gambar dan video. Tidak bias dipungkiri, Medsos adalah ruang terbuka yang harus selalu dipersepsikan terbuka. Aktivitas Medsos sangat rentan bersinggungan dengan independensi aparat penegak hukum. Sehingga terkesan aparat penegak hukum bukan profesi sunyi.

Fenomena viral dalam medsos yang menjadi perhatian publik dalam penegakan hukum dan keadilan, seperti yang terjadi dalam kasus-kasus:

  1. Kapolres Nunukan aniaya anggota
  2. Polisi di Lombok Timur tembak rekannya
  3. Kapolsek Parigi diduga perkosa anak tersangka
  4. Polisi banting mahasiswa
  5. Buronan ditembak meski tak melawan
  6. Kasus dugaan pemerkosaan 3 anak LuwuTimur
  7. Polisi menganiaya warga di NTT
  8. Polisi di Mojokerto pesta Narkoba di vila
  9. Polisi dan ASN berkomplot rampok mobil mahasiswa
  10. Polisi pacaran pakai mobil patrol

Dikutip pada https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/27/063000965/10-kasus-yang-melibatkan-polisi-dan-menjadi-perhatian-publik?page=all

  1. Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tersangka, IPW: Polisi Bejat Harus Dipidana dan Dipecat! Dikutip pada https://www.suara.com/news/2021/10/15/172826/kapolsek-diduga-setubuhi-anak-tersangka-ipw-polisi-bejat-harus-dipidana-dan-dipecat
  2. Viral Cerita Korban Perampokan di Jaktim, Bolehkah Polisi Tolak Laporan Warga?

Dikutip pada https://nasional.kompas.com/read/2021/12/14/11314871/viral-cerita-korban-perampokan-di-jaktim-bolehkah-polisi-tolak-laporan-warga?page=all

3. Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk, Kejagung Periksa Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar

Dikutip pada  https://nasional.kompas.com/read/2021/11/16/11551561/kasus-istri-marahi-suami-pemabuk-kejagung-periksa-asisten-tindak-pidana-umum?page=all

4. Viral! Pengacara Sebar Uang Puluhan Juta di Kantor Polisi, Reaksi Kapolsek Mengejutkan Dikutip pada https://nasional.okezone.com/read/2021/11/16/337/2502483/viral-pengacara-sebar-uang-puluhan-juta-di-kantor-polisi-reaksi-kapolsek-mengejutkan

Sebagaimana fenomena yang terjadi pada tahun 2021, kasus-kasus tersebut diatas, berawal dari viralnya di Medsos, sehingga banyak komentar-komentar dari publik (netizen) yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia.

Berbicara tentang opini publik (netizen), telah berpengaruh pada penegakan hukum dan keadilan. Memang tidak semua netizen dapat diterima menjadi suatu kebijakan publik, namun pada kenyataannya kekuatan netizen di Indonesia sangatlah dominan dalam mempengaruhi penegakan hukum dan keadilan.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum, aparat penegak hukum selalu timbul keraguan (gamang) dalam pelaksanaan penegakan hukum, dikarenakan di satu sisi dihadapkan dengan gencarnya perlawanan dari netizen melalui pembentukan opini publik.

Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan pengaruh Medsos sebagai bentuk mencari keadilan dapat berakibat berpengaruh terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Pengaruh positifnya terdapat pada tataran kecermatan dan kehati-hatian dalam memahami fakta hukum dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat dan juga sangat memotivasi penegak hukum dalam menyelesaikan perkara dengan profesional.

Pengaruh negatifnya, beberapa bentuk penyaluran opini yang diberikan oleh masyarakat terkadang dapat menghambat proses penegakan hukum, karena memberikan tekanan terhadap penuntasan suatu proses penegakan hukum, seperti penekanan secara psikologis terhadap saksi, korban bahkan pelaku.

Dengan demikian Medsos sebagai kekuatan netizen dalam hukum adalah sebuah kekuatan baru sebagai penyeimbang bagi aparat penegak hokum dalam memutus suatu permasalahan hukum, namun demikian ketika kita berpedoman pada UUD 1945 dan aturan hukum yang berlaku yang menegaskan bahwa semua warga Negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hokum diharapkan memiliki kearifan dan kemampuan dengan mengedepankan sikap profesional dalam melihat suatu kasus sebelum mengambil satu keputusan.

Semoga kasus-kasus yang terjadi pada tahun 2021 menjadi refleksi bersama dalam mewujudkan Indonesia sebagai Negara hukum yang sebenarnya tanpa rekayasa, diskriminasi dan kriminalisasi.***

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan