- Advertisement -
Pro Legal News ID
Banten

Ratusan Kendaraan Menuju Pelabuhan Merak Dihadang Polisi

Serang, Pro Legal News – Selama tiga hari sejak penerapan larangan mudik pada Jumat (24/4) hingga Minggu (26/4), Polda Banten telah menghalau dan menyuruh putar balik 555 kendaraan. Pengendaraan kendaraan itu hendak ke Pelabuhan Merak untuk menyeberang ke Pulau Sumatera.

Polda Banten telah melakukan penyekatan/pembatasan di luar Pelabuhan Merak. Kendaraan umum (pengangkut penumpang) dan kendaraan pribadi tidak bisa ke Pelabuhan Merak.

Petugas di pos penyekatan hanya memperbolehkan masuk ke Pelabuhan Merak kendaraan truk pengangkut sembako, logistik dan kendaraan ambulans serta kendaraan pejabat negara atau kendaraan petugas kepolisian.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo mengatakan, masyarakat diharapkan tidak nekat mudik, karena kepolisian memastikan pemudik akan diberhentikan di check point.

Polda Banten sudah sepakat dengan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, untuk tidak melayani penyeberangan penumpang atau kendaraan yang akan mudik. “Hanya kendaraan truk pengangkut sembako, logistik dan kendaraan yang diizinkan,” ujar Wibowo, Senin (27/4).

Dikatakan Kombes Wibowo, dalam kondisi saat ini seluruh masyarakat diminta bisa melaksanakan kebijakan pemerintah. Sebab, Pelabuhan Penyeberangan Merak sendiri hanya melayani angkutan barang, seperti semboko dan BBM atau peralatan medis.

Kepolisian telah melakukan penyekatan di beberapa titik dalam Operasi Ketupat Kalimaya. Salah satunya di pintu tol Merak.

“Total kendaraan yang diputar balik selama 3 hari Operasi Ketupat Kalimaya 2020 Polda Banten berjumlah 555 unit,” ujarnya.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan