- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Sepanjang Periode 2011-2023

Rafael Alun Trisambodo jalani pemeriksaan di KPK (rep)

Jakarta, Pro Legal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi dalam bentuk uang sepanjang periode 2011-2023.

Saat ini Rafael telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. “Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 s/d 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3).

“Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Menurut Ali, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu. Namun, ia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

Ali memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Sementara Istri Rafael, Ernie Meike, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. “Ya, kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti nanti kami lakukan. Cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya,” ujar Ali.

“Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya [dipanggil],” tandasnya.

Seperti diketahui Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan