- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Putuskan Perkara Kasasi 2 x 24 Jam, Tiga Hakim Agung MA Dilaporkan ke KY

M. Solihin, Pengacara

Jakarta, Pro Legal News M. Solihin, kuasa hukum seseorang yang berperkara di Mahkamah Agung, melaporkan tiga Hakim Agung Mahkmah Agung ke Komisi Yudisial. Ketiga Hakim Agung MA itu diadukan karena dinilai terlalu cepat memutuskan perkara kasasi kurang dari 2 x 24 jam.

Tiga Hakim Agung MA yang dilaporkan adalah Sudrajat Dimyaki, Panji Widagdo dan Shultony. Ketiganya dinilai tak wajar menjalankan popfesinya. “Ini bukan kasus khusus. Masa putusan kasasi sudah putus 2 x 24 jam, itu terlalu cepat. Ada yang janggal, bisa jadi diduga ada unsur suapnya. Merugikan klien kami,” ujar Solihin.

Dihubungi di tempat terpisah, Komosioner Komisi Yudisial, Farid Wajdi menjelaskan tidak ada batasan waktu KY dalam memutuskan hasil suatu perkara. “Engga KY tak ada batasan waktu dan itu kewenangan hakim agung yang menanganinya baik kasus perdata atau pidana;” ujarnya.

Perkara kasasi tersebut masih bisa diputuskan selama paling lama 3 bulan.

Tapi KY sesuai aduan masyarakat tetap akan menindak lanjuti laporan etik tersebut sesuai aturan serta kode etik yang ada. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan