- Advertisement -
Pro Legal News ID
Opini

Putusan MK Ubah Lagi Lagi UU KPK Sesuai Pesanan

ilustrasi (rep)

Oleh : Kurnia Zakaria

Nurul Ghufron Wakil Komisioner KPK berhasil membuat Putusan Mahkamah Konstitusi Kamis (25/5/2023) sesuai keinginan para Komisioner KPK memperpanjang masa jabatan hingga Desember 2024 yang seharusnya diganti Desember 2023. Permohonan perpanjang masa jabatan Komisioner KPK diajukan pemohon Oktober 2022 lalu dengan mengggugat Pasal 29 huruf e dan pasal 34 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dianggap bertentangan dengan pasal 28 D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dimana Pimpinan  KPK hanya menjabat selama 4 tahun sekali dan dapat dipilih kembali dengan ikut seleksi ulang pimpinan KPK dan dipilih oleh DPR atas usulan Presiden hasil seleksi panitia khusus yang dibentuk Presiden.

Putusan MK No.122/PUU-XX/2022 yang diputuskan Majelis Hakim MK hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 atas uji materi UU KPK terkait dengan usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK ada keterbelahan pandangan di tubuh MK  dimana 4 orang hakim MK dissenting opinion atau concurring opinion dimana hakim MK Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Urbaningsih menyatakan tidak setuju ada perubahan usia Pimpinan KPK minimal 50 tahun maksimal 65 tahun dan tetap masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun.

Permohonan ini menurut saya ada dugaan terkait dengan keinginan dugaan  pemohon maju lagi jadi Pimpinan KPK dan keinginan para rezim penguasa sekarang atau ada kepentingan politis. Yang jadi pertentangan adalah kapan putusan MK berlaku sejak saat diputuskan (25/5/2023) atau menunggu perubahan ketiga UU KPK atau Perpu UU KPK ?

Dugaan munculnya Putusan MK No.122/PUU-XX/2022 tanggal 25/5/23 adalah pertama untuk mengamankan hasil Pemilu tahun 2024 nanti yang diputuskan oleh MK sendiri bila ada sengketa hasil Pemilu tahun 2024 dengan dugaan ‘money politics’ dalam Pileg atau Pilpes maupun Pilkada serentak tahun 2024 nanti. Adanya mutualisme simbosis dimana ada dua lembaga negara yang berbeda namun saling menguntungkan satu sama lain dan saling balas budi politis. Kedua adalah mengamankan bilamana ada dugaan Tindak Pidana korupsi APBN atau APBD maupun bantuan pinjaman luar negeri yang semakin meningkat yang dilakukan rezim pemerintahan 2014-2024 dalam pembangunan infrastruktur yang terbengkalai atau tidak bisa digunakan atau tidak bisa berfungsi sesuai tujuan bisa “dikendalikan”. Juga bilamana nanti ditemukan adanya dugaan Tipikor dalam penggunaan dana khusus untuk penanggulangan pandemi  Covid `19 dan dugaan penyelewengan anggaran bantuan sosial masyarakat berdampak pandemi Covid 19 pada tahun Anggaran 2020-2022.

Ketiga adalah tentang pengamanan terhadap sanksi  pelanggaran  kode etik terhadap Pimpinan KPK  dimasa jabatan Desember 2019-Desember 2023.

Bahwa dalam konteks relasi kekuasaan ketika kemampuan berorganisasi dan koordinasi terabaikan, hukum dipermainkan, kebijakan diambil demi kepentingan elite penguasa dan pengusaha, yang muncul adalah “individualisme” dan “absolutisme” penguasa. Pemerintah merasa sudah cukup berjuang demi rakyat walaupun kepentingan rakyat dijadikan kamuflase belaka demi mempertahankan kekuasaan (status quo) pada kekuatan oligarki (bersatunya pengusaha merangkap penguasa) menjadikan kekuasaan yang tampa gangguan rintangan dan kendala maka terbentuklah patronage. Hubungan yang baik  antara si patron/penguasa dan klien/pengusaha yang saling terjadi interaksi yang bersifat resiprokal dan timbal balik sumber daya (exchange of reasonance) yang dimiliki para pihak. Artinya saling mendukung dan saling melindungi, si patron punya kekuasaan , kedudukan/jabatan, perlindungan, pertalian, dan rasa sayang terhadap materi (harta benda dan uang).  Sedangkan klien memiliki sumber daya tenaga, dukungan, dan loyalitas.

Ini disebabkan fungsi lembaga pengawasan sangat lemah dan tidak berdaya. Dalam politik hukum demokrasi bersifat normatif maksimal adalah suatu demokrasi yang ideal menurut hukum walaupun hukum diatur dan dibuat untuk kepentingan penguasa. Sedangkan empirik minimalis adalah demokrasi yang terjadi secara nyata dimana mayoritas pemegang kekuasaan memutuskan aturan/hukum tertulis walaupun melanggar/menabrak norma dan etik, dan bungkam vokalis/kritik sebagai oposisi diam karena takut ancaman UU dan kriminalisasi.

Saya mengutip Robert Greene dalam bukunya law of power bahwa hukum kekuasaan adalah :

  1. Jangan pernah terlihat lebih baik daripada atasan. Artinya bawahan harus patuh dan taat dan dilarang berinisiatif sendiri tanpa restu atasan.
  2. Jangan pernah terlalu mempercayai teman tetapi pelajarilah cara memanfaatkan musuh. Jadi penguasa tahu harus kapan mengambil tindakan terhadap musuh dalam waktu dan suasana yang tepat.
  3. Sembunyikan Niat Anda. Menyorot niat Nurul Ghufron untuk kepentingan Komisioner KPK yang berniat memperpanjang masa jabatan yang semula hingga Desember 2023  menjadi Desember 2024 dan mempertanyakan batas usia minimal artinya bersangkutan ada keinginan mencalonkan diri jadi pimpinan Komisioner KPK, hal ini sangat disayangkan yang bersangkutan dari kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember Jawa Timur kelahiran Sumenep Madura, 22 September 1974 karena tahun 2025 baru dia berusia 50 tahun dengan cara manfaatkan aturan hukum itu sendiri. Pintar.  Saat terpilihpun tahun 2019 nyaris tidak terpilih karena usia menurut UU KPK No.19 tahun 2019 harus minimal 50 tahun tetapi saat itu masih berlaku UU No. 10 Tahun 2015 tentang Perpu No.1 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama UU No.30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor memakai aturan batas usia minimal Pimpinan KPK 40 tahun bukan yang diusulkan saat itu minimal Pimpinan KPK harus berusia 45 tahun.
  4. Senantiasalah bicara lebih sedikit daripada yang diperlukan sehingga kontrol kebijakan bisa terkendali. Tidak ada yang tahu (atau disembunyikan) ada Permohonan No.122/PUU-XX/2022 Oktober 2022 lalu yang diajukan Nurul Ghufron ini?
  5. Begitu banyak hal tergantung reputasi. Jagalah reputasi anda dengan kekuasaan anda.
  6. Carilah perhatian orang lain berapapun harga yang harus dibayar.
  7. Mintlah orang lain bekerja keras bagi anda, tetapi senantiasalah terima pujian atas kerja keras mereka (jangan pernah lakukan sendiri apa yang bisa dilakukan orang lain untuk anda).
  8. Usahakan agar orang lain mendatangi anda pergunakan umpan bila perlu.
  9. Raihlah kemenangan lewat tindakan anda, jangan pernah menang lewat perdebatan tapi pengaruhi keinginan dikuti oleh rakyat banyak.
  10. Usahakan agar orang lain tetap tergantung kepada anda.
  11. Bergaulah dengan orang bahagia dan beruntung.
  12. Pergunakan kejujuran dan kemurahan hati untuk hanya memperdaya orang lain.
  13. Saat meminta bantuan, pancinglah kepentingan orang lain, jangan pancing belas kasihan atau rasa syukur mereka.
  14. Berperanlah sebagai seorang teman, bekerjalah sebagai seorang mata-mata.
  15. Hancurkan musuh anda secara total.
  16. Pergunakan ketidakhadiran anda untuk mengikat respek dan penghormatan dari orang lain.
  17. Usahakanlah agar orang lain/;awan saudara selalu merasakan teror, kembangkan cara yang tidak bisa ditebak lawan saudara.
  18. Jangan berkomitmen kepada siapapun. Berusahalah berbohong selalu agar saudara harus dapat tetap  dipercaya orang lain.
  19. Himpun kekuatan saudara sndiri dan usahakan musuh jadi teman.
  20. Jagalah agar saudara tetap bersih, gunakan orang lain untuk bertindak tanpa bisa dibuktikan atas perintah saudara.(***)
  • Penulis adalah praktisi dan akademisi hukum dari Universitas Indonesia

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan