- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Putusan MK Diperkirakan Berdampak Terhadap Dunia Usaha

Demo mahasiswa tolak Omnibu Law (rep)

Jakarta, Pro Legal News-  Mahkamah Konstitusi (MK)  telah memutuskan bahwa Omnibus Law atau Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan itu pasti akan berdampak ke para investor atau pelaku usaha yang sudah merasakan manfaat dari UUCK selama 2 tahun ini, dan ada kemungkinan adanya  tuntutan dikemudian hari dengan kontrak bisnis yang sudah berjalan.

“Tetapi jika pemerintah gagal dalam perbaikan UUCK akan dicabut permanen, dapat menimbulkan konsekuensi yang akhirnya para investor atau pelaku usaha dirugikan sehingga dampaknya menghambat pertumbuhan perekonomian negara,” ujar Wasekjen Bidang Kesehatan & Narkoba DPP Pemuda Perindo Alex Adam Putra, Selasa (30/11) pagi di Jakarta.

Menurut Alex, putusan MK serta lagi-lagi akan mengorbankan buruh semata. Jika hal ini terjadi memperburuk keadaan sebelumnya, yaitu akan timbul dampak PHK yang tinggi. ” Dengan perhitungan pesangon rendah dengan masa kerja yang bertempo pada waktu tertentu kedepan akan berdampak tindak pelakuan kejahatan yang meningkat akibat PHK dan habis masa kontrak kerja,”  jelas Alex.

“Saya harap pemerintah juga bisa menganalisa dampak dan resiko dari semua aspek, tidak hanya dari satu aspek saja,” tutup Alex.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan