- Advertisement -
Pro Legal News ID
Tipikor

Puspom Akan Proses Letkol Afri Dulu Sebelum Kabasarnas Marsdya Henri

Salah satu tersangka korupsi pengadaan barang di Basrnas (rep)

Jakarta, Pro Legal- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan proses hukum terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto akan dilakukan terlebih dahulu usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap di lingkungan Basarnas.

Seperti diketahui Afri adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya atau Marsdya Henri Alfiandi. Sebelumnya, Afri dan Henri ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

Menurut Julius, saat ini Afri  telah ditahan Puspom TNI. Afri sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Bekasi pada awal pekan ini. “Yang tertangkap tangan Letkol-nya, ya diproses dulu [Letkol Afri],” ujar Julius, Kamis (27/7).

Berdasarkan proses hukum terhadap Letkol Afri itu, Puspom akan melanjutkan kepada Henri dengan asas praduga tak bersalah. “Tahapan penyidikan kan selalu mengedepankan praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sementara itu, KPK menegaskan sudah melakukan koordinasi dengan Puspom TNI terkait penanganan kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Basarnas RI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya juga sudah mengajak penyidik Puspom TNI untuk melakukan gelar perkara atau ekspose bersama. “Tentu dari awal untuk perkara ini kami sudah koordinasi,” ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (27/7).

“Pada saat ekspose pun kami sudah mengajak Puspom TNI untuk mendengarkan bagaimana duduk perkaranya dalam pengadaan barang dan jasa dugaan terjadinya suap ini. Dan dari hasil ekspose, penyidik Puspom tadi sudah sampaikan alat buktinya sudah terang,” sambungnya.

Maka berdasarkan hal itu, Alex menyimpulkan tidak ada keberatan dari Puspom TNI terkait penanganan kasus ini. “Kesimpulan tadi sudah kami sepakati dengan Puspom TNI termasuk kami akan menyebutkan nama dari oknum TNI sebagai tersangka meskipun penahanannya tidak dilakukan KPK. Tapi, kemudian kami koordinasi dengan Puspom TNI nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI,” ujar Alex.

Menurut Alex, KPK mengagendakan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada pekan depan untuk membahas kasus ini. Sebelumnya,  Henri Alfiandi mengklaim uang yang dikumpulkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari sejumlah vendor pemenang proyek di Basarnas digunakan untuk kebutuhan kantor.

Meskipun begitu, ia menegaskan akan mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah dikeluarkannya selama menjabat sebagai Kabasarnas. “Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk transparansi,” ujar Afri, Kamis siang. “Saya sedang di Puspom saat ini,” tambahnya.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

Mereka yang ditetapkan jadi tersangka adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Sementara itu, KPK melakukan penahanan terhadap Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan