- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Pungli di Layanan Cek Fisik Samsat Sidoarjo Kanit Regident Tutup Mata

Adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) dilayanan cek fisik Samsat Sidoarjo sudah santer terdengar bagi masyarakat sekitar. Namun ironisnya Iptu. Arpan, selaku Kanit Regident terkait di jajaran Satuan Lalulintas Polres Sidoarjo, seakan tutup mata.
Hingga saat ini praktik pungli itu masih tetap berjalan. Praktik pungli tetap ditemui di Kantor Layanan Publik Samsat Sidoarjo. Bahkan indikasinya dilakukan hampir disemua loket layanan yang ada.
Entah siapa yang memulai, apakah diawali dari ulah petugas yang ada atau kemauan dari para calo agar urusannya cepat selesai. Yang jelas pungli terjadi pada setiap pengurusan regestrasi serta administrasi pajak kendaraan bermotor di Samsat Sidoarjo.
Bahkan setelah beberapa minggu yang lalu wartawan majalah ini melakukan konfirmasi pada Iptu. Arpan, terkait pungli dilayanan cek fisik Samsat Sidoarjo, beberapa hari berselang kami mencoba untuk kembali menggali data terkait penyimpangan dikantor Samsat ini. Dan hasilnya masih tetap saja tidak ada perubahan.
Pagi itu dengan membawa data kendaraan (tanpa membawa kendaraanya) untuk mendaftar proses mutasi keluar, wartawan majalah ini mendatangi loket pendaftaran. Namun oleh petugas disarankan untuk melengkapi berkas cek fhisik terlebih dahulu sebelum mengambil kertas formulir. Dan saat mendaftar diloket cek fhisik oleh petugas berkas ditolak dengan alasan kendaraanya harus datang, serta harus pula dilengkapi surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan terkait, sesuai dengan nama pada KTP pemilik.
Sekilas memang petugas cukup tegas dan benar menjalankan prosedur pelayanan di kantor Samsat ini. Namun saat wartawan majalah ini mampir dikantin belakang Samsat, justeru ditawari oleh salah seorang biro jasa untuk membantu proses regestrasi dan administrasinya. Dan dengan sedikit negoisasi akhirnya disepakati harga jasa pengurusan proses mutasi keluar dari berkas kendaraan yang dibawa wartawan majalah ini.
“Lagi ngurus apa mas?”. tanya biro jasa terkait pada wartawan majalah ini.
“ini mas mau mutasi kendaraan, ditolak petugas chek fhisik. Kendaraanya harus datang ke Samsat, dan harus ada surat kuasa dari pemilik.” Jawab wartawan Pro Legal.
“Lewat saya aja mas, murah kok!” biro jasa menawarkan.
“berapa mas?”
“Cuma tujuh ratus lima puluh ribu mas.” biro jasa membuka harga.
“nggak boleh kurang?”.
“Saya jamin murah mas, iku wis lengkap kabeh. Termasuk acc cek fisiknya karena mobil nggak sampeyan bawa kesini. Sampeyan tinggal terima jadi.” terang biro jasa terkait.
Setelah beberapa saat dipikir, akhirnya berkas diserahkan pada biro jasa tersebut beserta uang ongkos proses pengurusanya.
Akhirnya tak menunggu lama kurang dari satu jam berselang, biro jasa tersebut kembali sambil menyerahkan resi tanda terima guna pengambilan kelengkapan berkas mutasi. Dia juga memberikian rincian pembayaran pada tiap loket yang ada, yang tentu saja tanpa kwitansi alias pungli. Termasuk juga pungli pada loket cek fhisik karena kendaraan tidak datang dan pungli loket formulir karena tidak ada surat kuasa. Begitu juga pungli pada loket mutasi yang pembayaranya melebihi PNBP. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 60 tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya surat keterangan mutasi keluar daerah untuk kendaran bermotor roda dua dan tiga hanya sebesar Rp.150.000,-. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih hanya sebesar Rp.250.000,-. Namun lebih ironis lagi jika kendaraan yang sedang diregestrasi ternyata nomer rangka atau nomer mesinya ada yang aus atau keropos. Maka terpaksa wajib pajak pemilik kendaraan terkait harus merogoh koceknya lebih dalam lagi. Acc untuk nomer rangka dan nomer mesin yang aus dilayanan cek fisik Samsat Sidoarjo ini sebesar Rp.1.000.000,- hingga Rp.1.500.000,- per unitnya. Hal ini sesuai keterangan beberapa calo yang mangkal dikantor Samsat ini.
Sementara itu Kanit Regident Samsat Sidoarjo, Iptu. Arpan pernah berujar bahwa semua layanan dikantor Samsat manapun sama. Hal semacam itu sudah wajar, bahkan dikantor Samsat Surabaya yang dekat dengan komando saja juga seperti itu. Sebagai perwira pengendali dan pembina fungsi dijajaran terkait, Iptu.Arpan seakan tutup mata. Pungli dengan modus dibungkus biaya administrasi seakan dilegalkan dilayanan kantor Samsat Sidoarjo. Berlindung dibalik biaya pelayanan pungli kian menjamur. Salah seorang petugas loket cek fisik bahkan berujar jika semua ketentuan ini atas petunjuk dan perintah pimpinan.
“Ini semua sudah sesuai dengan protap pimpinan mas, kalau mau minta dispensasi silakan menghadap pak Kanit langsung,” tutur petugas cek fisik yang diseragam polisinya tertera nama Tommi.
Terpisah Direktur Utama CLP, Guntual Laremba SH. saat menanggapi terkait maraknya pungli dilayanan Samsat Sidoarjo mengatakan bahwa, “Semua itu sudah seperti sindikat antara bawahan dan atasan. Tidak mungkin semua tindakan anggota dilapangan tanpa sepengetahuan pimpinan. Sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomer 60 Tahun 2016, terkait PNBP, dalam PP ini telah dijelaskan pula besaran nilai pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Pastinya praktik pungli di Samsat ini sudah berlangsung lama. Seharusnya pimpinan Polri lekas bertindak tegas, masyarakat sudah jenuh mendengar janji-janji bebas pungli tapi tanpa ada bukti nyata dilayanan Samsat ini. Alasan petugas pastilah karena gaji kecil, karena tunjangan operasional yang tak cukup atau karena berbagai alasan yang lain. Sungguh suatu fenomena yang mengerikan, bagaimana sosok penegak hukum bisa menegakan hukum jika membersihkan tubuhnya sendiri saja merasa enggan. Anda sebagai wartawan harus berani mengungkap kebobrokan ini. Anda harus transparan dalam menyajikan data serta fakta, ungkapkanlah yang sebenarnya karena ini terkait pelayanan publik. Kalau seperti ini terus maka polisi semakin tidak dipercaya lagi oleh masyarakat. Sampaikanlah kebenaran yang ada walaupun itu pahit adanya!” tegas pengacara kondang ini.djoko

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan