- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Publik Diharap Tidak Berspekulasi Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung

Jakarta, Prolegalnews – Gedung utama Kejaksaan Agung dihantam si jago merah pada Sabtu. (22/8/2020).  Publik mengkhawatirkan keberadaan berkas perkara sejumlah kasus penting yang saat ini sedang ditangani Korps Adhyaksa. Pertanyaannya itu pasti muncul karena kebakaran tersebut berlangsung di tengah penanganan perkara kasus besar yakni hak tagih Bank Bali (cassie) yang melibatkan tersangka Djoko Sugiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Adapun kasus besar lainnya ialah korupsi perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya. Sudah dipastikan berkas perkara aman kemudian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, seluruh berkas perkara yang ditangani pihaknya aman dari kobaran api yang membakar gedung utama kantornya. “Berkas perkara 100 persen aman,”kata Hari dalam konferensi pers lewat kanal YouTube Kejaksaan RI, Minggu (23/8/2020).

Namun penjelasan yang ia paparkan, belum bisa menjelaskan secara keseluruhan penyebab terjadinya kebakaran yang melalap habis gedung utama kantornya. “Polri masih masih melakukan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran tersebut.”ujar Hari. Kemudian ia meminta semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi Polri terkait penyebab terjadinya kebakaran. Hari meminta tak ada pihak yang membuat spekulasi terkait terjadinya kebakaran besar yang terjadi Sabtu (22/8/2020) malam. “Kami mohon tak ada yang membuat spekulasi terkait terjadinya kebakaran itu,” ucap Hari.

Ia juga memastikan, jika dokumen dan data di gedung utama ikut terbakar, pihaknya memiliki salinan dan cadangan data. Adapun lantai yang terbakar yaitu lantai 3 dan 4 merupakan bagian dari bidang intelijen. Lantai 5 dan 6 merupakan bagian kepegawaian dan pembinaan pegawai. “Sementara ini belum ada laporan korban jiwa dan petugas pemadam sedang berupaya memadamkan. Mudah-mudahan bisa teratasi kami minta doanya,” ujar Hari. Hal senada disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia memastikan berkas perkara, alat bukti, dan dokumen perkara dalam posisi aman.

Kejadian kebakaran gedung itu ialah gedung yang berisi unit Sumber Daya Manusia, sehingga tidak mungkin berkas dan alat bukti disimpan di ruangan tersebut. “Jadi utamanya berkas perkara tidak ada di gedung tersebut, alat bukti pun tidak ada di gedung itu. Gedung yang terbakar itu hanya SDM saja. Semua tahanan dibelakang aman semua, jadi berkas perkara tahanan aman,” ucap hari. Sementara itu, Mahfud MD (Menko Polhukam) menyatakan, pemerintah tak mungkin berbohong dan menutup-nutupi sesuatu dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta. (22/8/2020).

“Tidak mungkin pemerintah itu berbohong, menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini. Karena sekarang masyarakat punya alatnya sendiri untuk tahu dan membongkar,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020). Ia mengatakan, bahwa pemerintah sama sekali tidak ada niat untuk menyembunyikan atau menutup-nutupi peristiwa kebakaran tersebut.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan