Jakarta, Pro Legal News – Perusahaan sepatu tekenal, PT Sepatu Bata Tbk menyatakan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara telah resmi dicabut Pengadilan Niaga Jakarta pada 20 Mei 2021 kemarin. Pihak perusahaan menyatakan, telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan membayar nominal yang telah disepakati sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Sepatu Bata melalui keterangan resminya, Jumat (21/5/2021). “Setelah Perseroan mempertimbangkan kesehatan finansialnya serta keberlanjutan bisnis para kreditornya, dengan ini Perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai dengan Pasal 245 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU),” seperti yang tertera dalam keterangan pihak perusahaan.
Menurut pihak perusahaan, pencabutan status PKPU ini membuktikan jika perusahaan mempunyai kemampuan finansial yang cukup untuk menjalankan bisnisnya.Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 259 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Sepatu Bata akan menjalankan bisnis seperti biasa ke depannya. Pihaknya juga akan menjaga kinerja guna mempertahankan kepercayaan publik. “Untuk ke depannya, Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa dan berupaya untuk menjaga kinerja perusahaan semaksimal mungkin guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap Perseroan,” ujarnya.
“Perseroan menghaturkan terima kasih kepada Hakim Pengawas dan tim Pengurus atas bantuannya dan juga tidak lupa Perseroan mengucapkan terima kasih kepada Wibhisana & Partner atas bantuan, petunjuk serta telah melindungi kepentingan Perseroan,” kata perusahaan lebih lanjut. Seperti diketahui, PT Sepatu Bata digugat PKPU oleh Agus Setiawan yang merupakan mantan pegawai Bata. Dikutip dari sipp.pn-jakartapusat.go.id disebutkan permohonan pemohon PKPU ini diterima dan dikabulkan. “Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Jumat (9/4/2021).
Dalam mengajukan gugatannya, Agus menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum. Permohonan PKPU tersebut dilakukan karena Agus memiliki tagihan di PT Sepatu Bata berupa uang pesangon dan penghargaan kerja yang telah diputus sebelumnya dalam sengketa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Elisabeth Tania sebagai salah satu Tim Pengurus Sepatu Bata yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon Agus Setiawan, terdapat laporan keuangan Interim Sepatu Bata tanggal 31 Maret 2020 yang mencatat bahwa perusahaan memiliki utang kepada supplier-supplier yang jumlahnya mencapai Rp 101,9 miliar, salah satunya PT Luxchem Indonesia yang datang ke persidangan sebagai kreditur lain.
Selain Elisabeth, pengurus lainnya Aldi Firmansyah menjelaskan, selama dalam status PKPU sejak tanggal 1 April 2021, berdasarkan Pasal 240 UU Kepailitan, maka semua tindakan yang diambil PT Sepatu Bata Tbk (dalam PKPUS) hanya sah jika dilakukan bersama-sama dengan Tim Pengurus “Maka, PT Sepatu Bata Tbk (termasuk direksi/manajemen) juga tidak boleh mengalihkan, memindahtangankan, atau menjual harta milik PT Sepatu Bata Tbk (dalam PKPUS) kepada pihak manapun yang berpotensi melanggar UU Kepailitan dan PKPU,” paparnya.
Sementara salah seorang pengurus PT Sepatu Bata, Hansye Agustaf Yunus menjelaskan, berdasarkan pasal 245 UU Kepailitan, PT Sepatu Bata Tbk (dalam PKPUS) tidak boleh melakukan pembayaran utang-utangnya kepada seluruh kreditur, baik yang sudah ada sebelum dalam keadaan PKPU maupun selama proses PKPU berlangsung, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua kreditur. “Karena itu, tim pengurus telah mengundang para kreditur yang memiliki tagihan kepada Bata untuk mendaftarkan tagihannya,” ujar dia.
Dalam proses PKPU, para kreditur dapat mengetahui kepastian pembayaran atas tagihan-tagihan mereka, serta dapat mempergunakan hak-haknya untuk memberikan suara atas proposal perdamaian apabila diajukan pihak Sepatu Bata. “Namun, apabila dalam PKPU ini tidak tercapai perdamaian dengan para krediturnya, maka PT Sepatu Bata Tbk dapat diputus pailit berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(Tim)