- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Hingga 3 Januari 2021

Jakarta, Prolegalnews – Setelah ada indikasi terjadi lonjakan pasien yang terpapar Covid-19 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama dua pekan, terhitung sejak 21 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang.
Menurut Anies, PSBB transisi kali ini akan berfokus pada pengendalian lonjakan kasus dengan mengantisipasi mobilitas warga yang tinggi jelang libur Natal dan Tahun baru.

Anies menambahkan hal itu terkait dengan mobilitas penduduk saat kembali ke Jakarta usai gelaran Pilkada serta periode ke depan, yakni libur akhir tahun. “Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya, sehingga perlu bagi kita khususnya para keluarga di Jakarta untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas liburan ke luar rumah, terlebih keluar dari Jakarta,” ujar Anies melalui siaran pers, Senin (21/12).

Menurutketerangan tertulis itu, kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sejak 7 November 2020 memang cenderung mengalami peningkatan. Beberapa kasus yang ditemukan teridentifikasi setelah yang bersangkutan melakukan perjalanan ke luar Jakarta selama periode cuti bersama.

Bahkan data dari Facebook Data for Good, pada tanggal 8 Desember 2020, atau satu hari sebelum pilkada, pergerakan penduduk dari dalam Jadebotabek ke luar Jadebotabek cukup tinggi, dan ini berimplikasi pada pergerakan kembali mereka ke Jabodetabek.

Tentu hal ini juga bisa terjadi pada periode libur akhir tahun saat masa cuti bersama Natal dan Tahun Baru. Jika masyarakat tetap melakukan liburan maka bisa berpotensi terjadi penularan. Anies menyebut, imbauan untuk tak berlibur keluar rumah, khususnya bagi para keluarga ini didasari oleh klaster yang saat ini mendominasi kasus positif Covid-19. Klaster keluarga kata dia dan perkantoran masih menjadi dua klaster terbesar yang menyumbang penambahan kasus Covid-19 di Jakarta.

Per 7 hingga 13 Desember 2020 saja terdapat penambahan jumlah positif sebesar 3.821 kasus pada klaster keluarga dan 313 kasus pada klaster perkantoran. Sehingga kata Anies, mobilitas penduduk pada libur akhir tahun akan sangat menentukan pertambahan kasus positif, khususnya pada klaster yang mendominasi.”Kami mengimbau masing-masing dari kita untuk menahan diri tidak liburan ke luar rumah apalagi ke luar kota,” kata Anies.

“Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya sementara malah membuat orang-orang yang kita sayangi beresiko terpapar Covid-19 dan membuat mereka bahkan kita, terpisah karena harus menjalani isolasi ataupun dirawat karena Covid-19,” jelasnya.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan