- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Proyek Ibu Kota Baru Diharapkan Tidak Mangkrak

Maket Ibu Kota Negara Penajam Paser, Kalimantan Timur (rep)

Jakarta, Pro Legal News– Dewan Perwakilan Rakyat DPR telah mengesahkan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1).

Undang-Undang itu bisa  menjadi payung hukum  dimulainya proses pembangunan ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser, Kalimantan Timur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan proyek IKN akan masuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022. Artinya, pembangunan ibu kota baru bisa memanfaatkan dana PEN 2022. “Jadi ini akan kami desain baik untuk 2022, seperti diketahui 2022 paket pemulihan ekonomi Rp450 triliun masih belum dirinci seluruhnya. Jadi ini nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian program PEN,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (18/1).

Tetapi Sri Mulyani tak menyebut secara rinci berapa porsi PEN yang akan dikucurkan untuk pembangunan ibu kota baru. Hal yang pasti, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 510 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 untuk ibu kota baru. Hal ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Beleid terbit dan berlaku sejak 9 September 2021.

Berdasarkan Perpres tersebut, pemberian dana ke pembangunan IKN dilakukan dalam rangka mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Seperi dalam kutipan ikn.go.id, pemerintah hanya akan menggunakan porsi APBN untuk pembangunan ibu kota baru sebesar 19 persen dari total dana yang dibutuhkan. Hal ini berarti dana yang akan digelontorkan dari APBN sekitar Rp 80 triliun.

Selebihnya, pemerintah mengandalkan swasta lewat kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) sebesar Rp252,5 triliun atau 54,2 persen. Lalu, investasi swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp123,2 triliun atau 26,4 persen.

berdasarkan estimasi proses pembangunan IKN akan memakan waktu cukup panjang. Tepatnya, mulai dari tahun ini hingga 2045 mendatang. Pada tahap pertama, pemerintah akan fokus pada pembangunan jalan dan pelabuhan dalam membangun ibu kota baru. Proses pembangunan akan dinakhodai oleh Kementerian PUPR.

Tetapi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan status ibu kota negara dari DKI Jakarta akan pindah ke Kalimantan Timur pada semester I 2024 mendatang. Bahkan, Jokowi bercita-cita merayakan HUT RI ke-79 di ibu kota baru pada 17 Agustus 2024.

Nantinya, kantor Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin akan menjadi yang pertama pindah ke ibu kota baru. Hal itu akan diikuti dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Luar Negeri.

Menanggapi  pengesahan UU IKN tersebut, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda berpendapat pembahasan soal ibu kota baru terlalu cepat. Ia sangsi target pemerintah memindahkan status ibu kota ke Kalimantan Timur tercapai pada 2024 mendatang. Pemerintah hanya punya waktu kurang dari tiga tahun mewujudkan target tersebut. Sementara, belum ada kepastian mengenai pembiayaan ibu kota baru.

Memang, pemerintah sudah merinci porsi pembiayaan yang akan ditanggung negara hingga swasta. Namun, tak ada kejelasan siapa saja pihak swasta yang akan berinvestasi di proyek ibu kota. “Saya rasa porsi APBN untuk IKN masih bisa berubah atau naik dari 19 persen. Hal ini sangat bergantung dengan investasi swasta yang masuk ke IKN,” ujar Nailul. Sebaliknya jika tak ada pihak swasta yang mau berinvestasi di IKN, maka porsi APBN untuk membiayai IKN semakin besar. Hal ini akan membahayakan fiskal pemerintah.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan