Medan, Pro Legal – Polisi menangkap seorang pria bernama Syahril Dalimunthe (22) karena kepergok membawa 35 kg ganja saat tengah mengendarai sepeda motor di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi pun langsung mengamankan Syahril atas kasus itu. “Dalam penggeledahan yang dilakukan, SD (Syahril) ketahuan membawa ganja kering di dalam dua tas sebanyak 32 bal seberat 35.200 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Padang Sidimpuan AKP Jasama Sidabutar, Minggu (14/1/2024).
Menurut Jasama penangkapan itu berawal pada Jumat (12/1) malam. Saat itu, petugas menerima informasi akan ada transaksi ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara.
Petugas pun langsung menuju lokasi dan mengintai pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya. Pihak kepolisian lalu menyetop sepeda motor itu.
Namun, pada saat yang bersamaan rekan pelaku, yakni Samsul Lubis (SL) melarikan diri. Petugas saat ini masih mencari keberadaan pelaku Samsul. “Petugas langsung melakukan penyetopan dan penangkapan terhadap SD. Namun, saat bersamaan seorang rekannya berhasil melarikan diri yang belakangan diketahui berinisial SL,” jelasnya.
Setelah ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Padang Sidimpuan untuk menjalani proses pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu merupakan milik SL, warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang melarikan diri saat akan ditangkap.
Sementara pelaku mengaku hanya disuruh untuk mengantar ganja itu. “Petugas melakukan interogasi, tersangka mengatakan mendapatkan ganja tersebut dari SL yang melarikan diri pada saat penangkapan, pelaku hanya diminta untuk mengantarkan ganja itu ke Padang Sidimpuan dengan dijanjikan sejumlah uang. Petugas masih melakukan pengejaran kepada SL,” jelasnya.(Tim)