- Advertisement -
Pro Legal News ID
Opini

Presiden Jokowi Harus Berani Melawan Partai Yang ‘Cawe-Cawe’ Menentukan Pj Gubernur

Ilustrasi (rep)

Oleh : Gugus Elmo Ra’is

Hingga bulan Oktober 2023 lalu tercatat setidaknya 17 Gubernur di seluruh Indonesia yang telah habis masa jabatanya. Hal itu adalah dinamika politik biasa sesuai dengan masa jabatan para pejabat itu yang telah berakhir dalam periode lima tahunan. Tetapi momentum  pergantian ini menjadi sangat urgen dan strategis karena berbarengan dengan agenda politik nasional  yakni Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004. Maka disinilah  fungsi dan peran Presiden  sangat  penting  dalam menentukan netralitas ASN maupun pejabat yang akan memangku jabatan selama satu tahun kedepan dan bisa diperpanjang selama satu tahun berikutnya.

Walaupun  penentuan pejabat  gubernur  itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, tetapi mekanisme usulan itu tetap diberikan kepada Presiden sebagai penentu akhir melalui keputusan Presiden. Sementara sesuai dengan Pasal 4 Permendagri tersebut  disebutkan jika mekanisme ;

(1). Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh:

  1. Menteri; dan
  2. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.

(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Klausul dalam Pasal 4 inilah yang memberi ruang terhadap DPRD yang notabene menjadi kepanjangan tangan dari partai pemilik suara sekaligus pengusung calon untuk ‘cawe-cawe’ dan menentukan jagoannya masing-masing. Maka  selain kualifikasi normatif sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Permendagri tersebut, presiden harus bisa memastikan jika calon-calon yang disodorkan akan mampu bersifat jernih dan netral dalam Pemilu legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti.

Terutama untuk daerah-daerah yang memiliki jumlah penduduk yang besar dengan tingkat rivalitas politik yang tinggi. Dari 17 Gubernur yang telah habis masa jabatannya itu  diantaranya adalah :

  1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
    2. Gubernur Riau Syamsuar
    3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
    4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
    5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
    6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
    7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
    8. Gubernur Bali I Wayan Koster
    9. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah
    10. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat
    11. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
    12. Gubernur Maluku Murad Ismail
    13. Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif)
    14. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
    15. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
    16. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
    17. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Ada beberapa daerah yang memiliki potensi terjadinya rivalitas politik yang seru karena memiliki jumlah penduduk yang sangat besar seperti, Sumatera Utara, Sumetara Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur  termasuk Sulawesi Selatan  dan Sulawesi Tenggara. Sehingga layak mendapat atensi khusus dari Presiden Jokowi. Terutama adalah provinsi-provinsi di Jawa yang dapat dipastikan menjadi epicentrum persaingan untuk mendulang suara para Paslon. Karena dapat dipastikan siapa yang  memenangkan pertarungan di Jawa akan dapat memenangkan perebutan kursi di Istana Merdeka.

Hingga saat ini dapat dipastikan setiap partai mulai kasak kusuk untuk melobi istana  untuk menggegolakn calonnya masing-masing sekaligus bisa mengamankan pertarungan di Pemilu 2024 nanti. Beberapa daerah di Jawa terus kasak-kusuk untuk mendorong calonnya, seperti misalnya DPRD Jatim yang memiliki jago sekaligus calon kuat yang merupakan mantan petinggi Polri.

Maka untuk menghindari persepsi negatif, persiden harus menggunakan parameter kualifikasi khusus dan tetap menggunakan pendekatan profesional dan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 3 Permendagri tersebut yakni Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:

  1. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
  2. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
  3. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik; d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.(***)
  • Penulis adalah Direktur Kajian Poleksosbudkum Cakra Emas   

 

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan