Jakarta, Pro Legal News– Berdasarkan keterangan sumber di Istana, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menekan surat pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun menegaskan bakal segera mengirim nama calon pengganti Lili ke DPR dalam waktu dekat. “Untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli masih dalam proses, karena kan baru saja surat pemberhentiannya minggu yang lalu sudah saya tandatangani dan ini masih dalam proses penggantian,” ujar Jokowi di Subang, Selasa (11/7).
“Kami akan segera ajukan (nama pengganti Lili) ke DPR. secepatnya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta Presiden segera menyerahkan nama pengganti Lili ke DPR. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Pasal 33 menyebutkan, presiden harus menyerahkan nama pengganti pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan.
Didik mengatakan, pengganti tersebut harus dipilih dari lima nama yang pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Presiden harus memilih satu dari lima nama tersebut sepanjang masih memenuhi syarat.
Lima nama tersebut yakni, Sigit Danang Joyo, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Roby Arya, dan Luthfi Jayadi Kurniawan.
Para pengganti pimpinan KPK yang ditunjuk akan melanjutkan sisa masa jabatan Lilik sebagai pimpinan KPK. Adapun Lili mengundurkan diri dari KPK. Jokowi telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili.
Lili sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan pelanggaran etik. Ia diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Namun, sidang etik tidak dilanjutkan oleh Dewan Pengawas KPK karena Lili telah lebih dulu menyatakan mundur dari KPK. Pada Agustus 2021, Lili pernah terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.(Tim)