- Advertisement -
Pro Legal News ID
Meja Hijau

Praktek Kriminalisasi  Tejadi, Bukti Aparat Kurang Profesional

Banjanrmasin, ProLegalNews.com

Kesalahan aparat menegak hukum dalam menjerat para tersangka kembali terjadi. Masih kerap terjadi miisteprestasi aparat penegak hukum terhadap kasus yang dihadapinya.

Kriminalisasi   terjadi terhadap tiga orang karyawan PT Bratama Jaya Makmur yakni, M Ardi, Andrew Bonie Boentoro serta Pierson  Tambunan. Ketiganya dijerat oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin  dengan pasal penipuan dalam proses jual beli batubara. Padahal menurut penasehat hukum ketiga terdakwa, Muara Karta SH, MM perbuatan ketiga terdakwa itu tidak masuk kategori perbuatan pidana, “Fakta persidangan semakin terungkap, kalau kasus ini sebenarnya bukan ranah pidana  dan keterangan saksi tadi semakin kuat  kalau yang bersalah itu bukan klien kami,”  ujar Muara Karta SH MM , kuasa hukum ketiga terdakwa perkara jual beli batubara kepada prolegal.news.com seusai persidangan Selasa (17/10).

Dalam persidangan itu  para terdakwa mengaku kalau mereka sebenarnya dizalimi, karena kalaupun terjadi kesalahan itu bukanlah mereka yang bertanggungjawab. Sebab semua dokumen ekspor dan izin muatan telah diserahkan ke saksi Andreas Bramantio yang mengurusnya. Sekedar diketahui ketiga terdakwa yakni M Ardi, Andrew Bonnie Boentoro alias Bonnie dan Pierson Tambunan dituding  melakukan penipuan dalam jual beli batubara.

Meski mengaku jika proses jual beli itu telah sesuai prosedur namun kini ketiga terdakwa itu diseret ke ranah hukum hingga menjalani proses Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Bahkan  dalam persidangan  dengan mendengarkan keterangan dua saksi atas nama Andreas Bramantio dan Akhmad Ridho Fauzi yang merupakan karyawan PT Baratama Jaya Makmur (BJM) di bawah sumpah itu juga mengatakan kalau semua sudah sesuai prosedur.

Untuk saksi Akhmad Ridho Fauzi mengatakan dia hanya sebagai perantara atau penghubung sehingga terjadi jual beli batu bara. Sedangkan untuk saksi Andreas Bramantio mengaku kalau dirinyalah yang dipercaya atau ditugaskan untuk mengurus dokumen eksport  dan ijin muatan. Kendati saksi mengakui kalau dirinya ditugaskan untuk mengurus semua dokumen ekspor dan ijin muatan, namun kenyataannya saksi menyuruh orang lain lagi yang mengurus semua sehingga timbullah masalah.

Kasus itu  muncul  semula terkait sertifikat CNC(Clear N Clien). Padahal ijin muatan sudah keluar namun selama dua hari ijin muatan dihentikan. Setelah diurus kembali ijin muatan tersebut akhirnya batu bara bisa di muat dalam  tonggkang hingga berangkat. “Fakta di persidangan semakin terunggkap,Saksi Bramantyo mengakui kalau semua sesuai prosedur
dan dia yang dipercaya serta diupah untuk mengurus semua dokumen ekspor dan ijin muatan
Kalau pun ada terjadi kesalahan seperti sertifikat CNC, berarti itu bukan kesalahan pada klien kita. Tegas karena semuanya telah diserahkan kepada saksi yang mengurusinya dan oleh saksi semua pengurusan dokumen eksport  dan ijin muatan diserahkan lagi kepada orang lain berarti yang salah bukan klien kita.” ungkap Muara Karta.

Sebagai penasehat hukum para terdakwa, dalam persidangan itu Muara Karta juga menanyakan uang yang diterima saksi  Bramantyo untuk menguruskan semua dokumen yakni sebesar 1,5 miliar dan itu ada kelebihan yang harus dikembalikan yakni sebesar 600 juta. Dan oleh saksi uang kelebihan tersebut diakuinya digunakan untuk membayar orang lain yang menguruskan dokumen eksport dan ijin muatan. “Ini kan semakin jelas dan tanpa sertifikat CNC pun batu tetap bisa dimuat,”  jelas Muara Karta.

Maka majelis hakim diharap jeli dalam mencermati persoalan itu. Muara Karta berharap para terdakwa itu dibebaskan dari seluruh dakwaan. Karena ketiganya tidak terindikasi melakukan tindak pidana. Sehingga ketiganya tidak pantas menerima sanksi hukum. Karena tidak terbukti adanya motif untuk melakukan pelanggaran hukum. tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan