Jakarta, Pro Legal News – Pimpinan Polri akan menindak tegas tanpa ada kecuali terhadap anggota Polri yang melakukan penyimpangan. Seperti janji Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa dia tidak segan-segan untuk memecat anggotanya terlibat kasus pidana berat.
Teranyar, seorang polwan berinisial SR berpangkat Ipda yang bertugas di Polda Jawa Timur kini terancam dipecat dari anggota seragam coklat. SR diduga terlibat penipuan dengan menjanjikan seseorang menjadi polisi dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.
Sebagai imbalannya Polwan perusak citra Polri ini minta uang Rp 450 juta. Namun apa yang dijanjikan oleh SR hanya janji belaka sehingga kasusnya sampai ke jalur hukum. Ipda SR kita diperiksa penyidik Propam Polda Jawa Timur.
“Tidak ada toleransi terhadap mereka-mereka yang berniat main-main dalam rekrutmen, baik di internal Polri maupun eksternal,” kata Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Eko Indra Heri di Jakarta, Rabu (19/9).
Perbuatan SR itu dapat berujung pemecatan tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah di sidang kode etik. Selain itu, perbuatan SR itu akan berlanjut ke proses pidana.
Dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo komitmen pimpinan Polri sangat jelas bahwa setiap pelanggaran anggota, baik berupa tindak pidana, pelanggaran disiplin dan kode etik akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jika di sidang kode etik, SR terbukti dinyatakan bersalah maka bisa di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan dapat dipidanakan,” tegas Dedi. SR selama ini berdinas di Subdit Provost Bidang Propam Polda Jawa Timur.
Kasus ini berawal pada Oktober 2017, SR diduga menjanjikan kepada korban bahwa dua cucunya bisa lulus tes masuk bintara Polri. Sebagai imbalannya, SR meminta uang sejumlah Rp 450 juta. Djoko