Jakarta, Pro Legal News – Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kepolisian daerah telah membantu percepatan penyaluran bantuan sosial sebanyak 475.420 paket selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-19 Juli 2021. Selain itu, polisi juga membantu menyalurkan 2.471.217 kilogram beras kepada warga terdampak pandemi Covid-19. “Sejak periode 3 sampai 19 Juli 2021, Polri telah mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di 34 wilayah polda sebanyak 475.420 paket sembako dan 2.471.217 kilogram beras,” ujar Sigit dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021)
Listyo Sigit juga menjelaskan, sepanjang 2020, Bansos yang disalurkan Polri sebanyak 394.347 paket Sembako, 30.000 ton beras, 790.436 alat kesehatan/alat pelindung diri (APD), dan mendirikan 13.119 dapur umum. Kemudian, sampai 2 Juli 2021, Bansos yang disalurkan Polri sebanyak 750.780 paket Sembako, 3.753 ton beras, 763.079 alat kesehatan/APD, dan mendirikan 143.467 dapur umum. “Akselerasi penyaluran bantuan sosial kami lakukan di seluruh Indonesia atau 34 provinsi. Baik wilayah yang menerapkan PPKM darurat maupun PPKM Mikro,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses pendistribusian, Sigit telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk terus mempercepat distribusi Bansos PPKM darurat kepada masyarakat. Selain itu, pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 juga jadi prioritas Polri dan TNI demi terwujudnya kekebalan kelompok (herd immunity). “Masyarakat tetap tenang dan jangan khawatir, apabila bantuan yang diberikan habis, segera melapor. Nanti jajaran TNI dan Polri atau Kementerian Sosial akan memberikan lagi bantuan sosial tersebut,” ujarnya.
Maka dalam kesempatan itu, Sigit juga mengajak masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ia mengingatkan pula masyarakat agar ikut serta dalam program vaksinasi Covid-19. “Saya mengajak elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, aktivis, OKP, ormas, tokoh agama, ulama, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama dan bergandengan tangan untuk membantu masyarakat Indonesia dan mewujudkan target dari Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Seperti diketahui, PPKM darurat yang semula ditetapkan 3-20 Juli 2021 diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Presiden Joko Widodo mengatakan, jika jumlah kasus Covid-19, keterisian ruang perawatan, dan angka kematian Covid-19 bisa diturunkan, kebijakan itu berangsur akan dilonggarkan untuk memberi ruang gerak ekonomi.(Tim)