- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Polri Bubarkan 10.873 Kerumunan Massa Selama Pandemi Virus Corona 

Jakarta, Pro Legal News – Selama masa pandemi corona dan larangan berkumpul untuk mencegah penularan, Polri telah membubarkan sebanyak 10.873 kerumunan massa di seluruh Indonesia. Salah satu polda yang paling masif melakukan pemubaran massa adalah Polda Jawa Timur.

Tercatat sekitar 3.000 orang terpaksa dibawa ke kantor polisi jajaran Polda Jawa Timur, karena tidak mentaati peringatan dari pemerintah yang melarang kerumunal massa. Mereka diminta membuat surat pernutaan tak menguangi perbuatannya lagi.

“Ada 10.873 kali kita bubarkan kerumunan massa di seluruh Tanah Air. Paling masif Polda Jawa Timur,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan lewat saluran Youtube BNPB, Senin (6/4).

Menurut Argo, di wilayah Jawa Timur ada kegiatan pembubaran di beberapa lokasi, tetapi karena (masyarakat) masih ngeyel, terpaksa dibawa ke kantor polisi. “Ada sekitar 3000 lebih masyarakat yang disuruh membuat pernyataan. Mereka berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan selama adanya virus pandemi ini,” ujar Argo.

Sementara Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 18 orang lantaran melawan saat dibubarkan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang itu, namun tidak dilakukan penahanan karena mereka berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan itu.

Disampaikan Brigjen Argo, jajaran kepolisian sudah melakukan kegiatan edukasi terkait himbauan pemerintah dan bahaya virus Corona kepada masyarakat berjumlah 26.695 kali. Selain itu, publikasi Humas Polri 51.977 kegiatan serta polisi telah menindak dan proses hukum pelaku hoax sebanyak 76 kasus.

Hingga kini lanjut Brigjen Argo, Direktorat Siber Baresrim Polri beserta jajaran telah menangani 76 kasus dugaan penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus corona (Covid-19).

Penyebaran hoaks tersebar hampir di seluruh Indonesia. Rinciannya, di wilayah hukum Bareskrim Polri ada 6 kasus, Polda Kaltim 6 kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, Polda Kalbar 4 perkara, dan Polda Sulsel 4 kasus.

Wilayah hukum Polda Jabar ada 6 kasus, Polda Jateng 3 kasus, Polda Jatim 11 kasus, Polda Lampung 5 kasus,  Polda Sultra 1 kasus, Polda Sumsel dan Polda Sumut 3 kasus, Polda Kepri 1 kasus, Polda Bengkulu 2 kasus dan Polda Maluku 2 kasus dan Polda NTB 4 kasus.

Sementara, Polda Sulteng, Polda Aceh, Polda Kalut, Polda Sulut, Polda Papua Barat dan Polda Sulbar masing-masing satu kasus. Dalam 76 perkara yang ditangani Korps Bhayangkara itu sudah ditetapkan para tersangkanya.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya menindak pelaku yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19). Instruksi itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 per tanggal 4 April 2020. Aturan itu merupakan pelaksanaan tugas Bareskrim Polri terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan dalam rangka penegakan hukum di dunia maya.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan