- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Polri Berikan Penjelasan Terkait Belum Dipecatnya Irjen Napoleon

Irjen Pol, Napoleon Bonaparte (rep)

Jakarta, Pro Legal News–  Terkait  nasib  Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Polri memberikan alasan belum dipecatnya  perwira tinggi itu dari institusi tersebut meski tersandung dalam banyak kasus pidana beberapa waktu ini.

Menurut  Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko, sidang kode etik terkait nasib Napoleon di Korps Bhayangkara akan dilakukan setelah perkara pidana yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Yang jelas kan dari Propam itu kan melakukan sidang kode etik. Tentunya, setelah dapat inkrah dari putusan pengadilan yang nanti akan dikenakan kepada pak Napoleon,”  ujar Gatot kepada wartawan, Senin (23/5).

Gatot menuturkan jika proses peradilan hukum pidana saat ini sedang berjalan sehingga pihaknya masih harus menunggu. Jika sudah rampung, maka akan ada pelanggaran kode etik yang menyertai pemberian sanksi kepada Napoleon.

Putusan terkait dengan sanksi kode etik itu akan dilakukan melalui mekanisme sidang kode etik. Namun, Gatot tak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pihaknya tak bisa melakukan sidang etik bersamaan dengan sidang pidana. “Nanti setelah ada putusan, itu nanti kode etik akan menyertai, sidang kode etiknya,” jelas Gatot.

Seperti diketahui Napoleon yang merupakan sosok perwira aktif di Korps Bhayangkara tersandung banyak kasus pidana. Pertama, ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

Selanjutnya, saat mendekam di penjara ia melakukan aksi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kace di dalam rumah tahanan (Rutan). Dalam aksi itu, Napoleon juga melumuri korban dengan kotoran manusia.

Jaksa kemudian mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Disebutkan dalam Ayat 2 pasal tersebut bahwa pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Bahkan Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Dalam persidangan, Kace mengaku diancam oleh Napoleon. Kepada hakim, ia menirukan kalimat ancaman yang disebutkan Napoleon, yaitu ‘Saya Polri, perwira aktif, saya polisi, anak buah saya banyak. Nanti keluarga kamu saya bunuh semua’.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan