- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Polri Akan Gelar Operasi Lilin

Jakarta, Prolegalnews – Menyambut natal dan tahun baru 2021, Polri akan melakukan giat rutin tahunan. Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Lilin pada selama 15 hari, mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Operasi Lilin merupakan sebuah operasi rutin yang digelar untuk melakukan pengamanan saat Natal dan Tahun Baru 2021. Dalam operasi ini, Polisi akan lebih fokus untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat dan diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serta kamseltibcarlantas terjaga.

Tak hanya itu, dalam operasi ini Kepolisian akan melakukan pemetaan daerah rawan tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian diharapkan masyarakat bisa merayakan Natal dan malam pergantian tahun 2021 dengan lebih tenang.”Ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang menekankan kepada jajaran di seluruh Polda untuk membuat pemetaan daerah rawan tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas. Melalui pemetaan itu, jajarannya diminta melakukan langkah pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H, Kakorlantas Polri.

Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga akan mendirikan beberapa langkah untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas dan terjadinya kerumuman. Salah satunya adalah dengan mendirikan pos-pos penjagaan yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran.

Dalam Operasi Lilin ini pun, Kepolisian akan meningkatkan sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Sosialisasi ini sebenarnya sudah dilakukan rutin oleh berbagai pihak meski kesadaran masyarakat sendirilah yang memang masih kurang.

Berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, dalam Natal dan tahun baru 2021 kali ini tidak akan ada kegiatan besar. Bahkan, Polda Metro Jaya telah memastikan menolak perijinan kegiatan di malam tahun baru 2021. “Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya,”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.

Hal ini tentu sejalan dengan apa yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali beberapa waktu lalu Ia meminta kepada para Kepala Daerah untuk tidak mengadakan acara yang melibatkan kerumunan.

Menurutnya, kegiatan tahun baru dinilai mampu menyebabkan kerumuman sehingga berpotensi untuk menularkan Covid-19. Dengan melalukan pelarangan untuk menggelar acara tahun baru, maka risiko penularan bisa dikurangi.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan