Yogyakarta, Pro Legal News – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap penyalahgunaan obat berbahaya pil Yarindo yang berfungsi obat penenang Kamis (23/9) malam. Polisi berhasil mengamankan 33.300 butir pil dari jaringan lintas provinsi. “Ini penyalahgunaan obat berbahaya dengan barang bukti paling besar selama saya di sini (Polresta Yogyakarta),” ujar Kasatresnarkoba Kompol Andhyka Donny kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/9/2021).
Menurut Donny, barang bukti 33.300 butir pil penenang ini, mereka dapatkan dari tiga orang, yaitu saksi IP dan PE yang merupakan warga Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta. “Dari informasi masyarakat ada penyalahgunaan obat berbahaya yang sasaran pembeli pelajar. Kami amankan IP dan PE dengan barang bukti 3.000 butir,” ujarnya.
Polisi langsung melakukan pengembangan dari penangkapan kedua orang tersebut, yang kemudian berhasil mengungkap jika ternyata pil Yarindo tersebut didapatkan dari tersangka DA di Semarang. “Janjiannya online, untuk pengantaran barang bukti, DA langsung membawa pil sendiri dari Semarang ke Umbulharjo,” ujar Donny.
Dari tangan DA inilah, polisi mengamankan 28 stoples berisi pil. Total dari DA polisi mendapatkan barang bukti 30.300 pil. “Total barang bukti ada 33.300 pil. Tersangka DA kami kenai pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” jelas Donny.(Tim)