- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Polresta Sidoarjo Tetapkan Seorang Ayah Cabuli Balita

Sidoarjo, Pro Legal – Polresta Sidoarjo menyampaikan Ungkap Kasus Balita Sukodono yang dicabuli Ayah Kandungnya sendiri. Pelaku, yakni MHY (25) berhasil ditangkap Polisi.

MHY dilaporkan isterinya, karena diduga telah mencabuli Putri kandungnya yang masih berusia 3,5 Tahun.

Ibu Korban curiga saat balitanya saat Buang Air Kecil mengeluh Kesakitan. Setelah itu, ia melaporkannya ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kemudian Korban dilakukan Pemeriksaan Medis dan Visum. Hasilnya Korban telah mengalami Tindak Pencabulan atau Pelecehan Seksual.

“Kemudian dari hasil Pemeriksaan Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ada dugaan Pelakunya adalah Ayah Korban MHY sendiri. Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujar Kombes Pol Christian Tobing, pada hari Senin (22/1/2024).

Kini Pelaku dikenakan dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor : 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor: 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, S.I.K, M.H, M.Si. Bagus

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan