- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Polresta Sidoarjo Amankan Tersangka Kurir Sabu

Sidoarjo, Pro Legal – Pria 30 Tahun berinisial DP asal Kraton, Krian, Wilayah Hukum Sidoarjo, yang telah diamankan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo karena diduga sebagai Kurir Sabu.

Ia ditangkap 23 September 2023 malam di dalam kamar Kos di Sidomojo, Krian beserta sejumlah Barang Bukti (BB).

Saat ditangkap Pelaku DP tak berkutik saat dihadapan Polisi dan mengakui perbuatannya. Kemudian menunjukan Barang Bukti Sabu yang disimpannya. Antara lain, Satu Bungkus Plastik berisi Sabu seberat 28,88 Gram, satu Timbangan Elektrik, dua Potong Sedotan dan satu Kotak Sarung.

Kemudian Polisi melakukan interogasi terhadap Pelaku. Lalu menunjukan Barang Bukti (BB) lain di rumah tinggalnya di Kraton, Krian.

Saat anggota menggeledah rumahnya, mendapatkan Dua Bungkus Plastik masing-masing berisi Sabu 1,10 Gram dan 1,08 Gram, Dua Lembar Potongan, Isolasi Putih dan Satu Handphone sebagai sarana Transaksi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H, S.I.K kepada wartawan mengatakan, bahwa dalam Penangkapan terhadap Pengedar Narkoba adalah upaya Memberantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba yang terus dilakukan Polresta Sidoarjo beserta jajarannya.

“Jadi jangan coba-coba melakukan Tindakan Melanggar Hukum berupa Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, karena kami terus berupaya maksimal memberantasnya dan ancaman hukumannya pun berat,” tegasnya.

Untuk terhadap Tersangka DP, dikenakan Ancaman Hukuman sesuai Pasal 114 Ayat 2 yakni, Penjara Seumur Hidup atau Penjara paling lama 20 Tahun, ditambah 1/3 Masa Hukuman. Arjuna

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan