- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jabar

Polres Tasikmalaya Sita Uang Palsu Rp 2,9 M

Tasikmalaya, Pro Legal News – Menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak aksi kejahatan bermunculan, salah satunya peredaran uang palsu. Pelaku kejahatan yang satu ini selalu memanfaatkan kesempatan menjelang lebaran untuk melancarkan aksinya.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap empat tersangka pemalsuan uang. Para pelaku kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, Rabu (13/5) ditangkap di Pos Penjagaan PSBB Cikunir, Kecamatan Singaparna, Senin (11/5).

Polisi menyita uang palsu sebanyak 29.600 lembar pecahan Rp100 ribu atau total sekira Rp2,9 miliar. Diduga uang palsu itu akan diedarkan kebeberapa tempat di luar Tasikmalaya.

Kasus ini terungkap saat dua dari empat tersangka terkena razia oleh petugas saat Operasi Ketupat Lodaya tahun 2020 di pintu masuk perbatasan Pospam PSBB Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (11/5). Petugas menangkap dua tersangka.

Sebanyak 29.600 lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu diangkut tersangka menggunakan mobil Toyota Kijang warna silver bernomor polisi F 1763 AQ. “Saat kita geledah ditemukan uang palsu 29.600 pecahan Rp100 ribu yang akan dibawa masuk ke wilayah Tasikmalaya,” ujar AKHP Hendria Lesmana.

Pihaknya langsung mengembangkan temuan uang palsu senilai Rp2,9 miliar itu. Berdasarkan hasil pengembangan, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian menangkap dua tersangka lainnya yang berasal dari luar daerah. Polisi masih mendalami apakah para tersangka mencetak uang palsu sendiri atau bagian dari sindikat uang palsu.

Keempat tersangka adalah MD, NF, MS dan JU asal Jakarta, Cianjur dan Tangerang. keempat tersangka bersama barang bukti saat ini sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan