- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Polres Madiun Ungkap SIM Palsu, Tersangka Berhasil Diamankan

Madiun, Pro Legal – Polres Madiun telah berhasil Membongkar dan Menangkap Tersangka pencetak Surat Ijin Mengemudi (SIM) B II Umum Palsu, pada Senin (6/3/2023).

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, bahwa Tersangka berinisial JR (51) warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Kasat Reskrim menuturkan, bahwa modus operandinya Tersangka JR menerima Jasa Pembuatan SIM B II Umum atas pesanan dari pemesan, yang selanjutnya Pelaku membuat aplikasi SIM B II Umum menggunakan komputer yang sudah terinstal aplikasi Adobe Photoshop versi 6, dimana data mentahan sudah dibuat oleh Pelaku.

Pelaku selanjutnya mencetak SIM B II Umum tanpa melalui Mekanisme/Prosedur resmi sejak Tahun 2022 sebanyak kurang lebih 150 Lembar, dengan Biaya Jasa sebesar Rp150.000 – Rp400.000. Saat petugas melakukan Patroli dan berhenti di sebuah tempat Foto Copy, bermaksud untuk Foto Copy Dokumen di Jalan Mundu, Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, melihat seseorang yang melihat-lihat SIM yang masih Terbungkus Plastik. Karena curiga petugas menanyakan SIM tersebut dan diketahui tumpukan SIM tersebut milik JR pemilik tempat foto copy.

“Setelah di cek ada dugaan SIM itu Palsu, kemudian petugas melakukan “Tangkap Tangan” kepada JR,” terang AKP Danang.

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 15 Lembar SIM B II Umum diduga Palsu, 1 Unit Komputer, 2 Unit Printer EPSON, 1 Unit Mesin Laminating, 1 Bendel Kertas Printable Card, 11 Lembar Ijazah Palsu, 5 Lembar Surat Izin K3 Palsu, 1 Set perlengkapan berupa Gunting, Cutter, Penggaris, serta 3 Stempel Palsu. Tersangka JR disangkakan Pasal 263 KUHP Ayat (1), Tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat.

“Sehingga terkait perbuatan Pemalsuan Tersangka tersebut, dengan Pidana Penjara paling lama 6 (Enam) Tahun,” pungkas AKP Danang Eko Abrianto Kasat Reskrim Polres Madiun. Andika

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan