Lumajang, Pro Legal – Satreskrim Polres Lumajang merespon cepat dan bertindak cepat serta berhasil meringkus para 3 Tersangka aksi Perampokan bersenjata, tepatnya terjadi di Dusun Karangrejo RT. 03 RW. 05 Desa Bedayu, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, pada hari Senin lalu (2/10/2023).
Para ketiga Tersangka yang berinisial J (48) warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan Pronolinggo. Sedangkan P (33) warga Desa Bedayu Kecamatan Senduro Lumajang dan Tersangka H (35) Warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Lumajang ditangkap pada hari Sabtu (7/10/2023).
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, S.H, S.I.K, M.H mengatakan, dari hasil Penyelidikan dan olah TKP tersebut, Polisi berhasil menangkap J di Balai Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah.
“Dari tangan Tersangka J kami mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) Sepeda Motor, dan Handphone,” tutur AKBP Boy kepada para awak media di Loby Mapolres Lumajang, pada hari Sabtu (14/10/2023).
Maka pada saat di interogasi, Tersangka J mengakui atas perbuatannya yang telah melakukan Pencurian di Desa Bedayu bersama enam rekannya.
“Dari keterangan Tersangka J inilah, Polisi langsung melakukan Penangkapan terhadap para Tersangka P dan H, saat berada di rumahnya masing-masing,” kata AKBP Boy.
Ketika dilakukan interogasi Tersangka P itu, juga mengaku telah menyuruh para Pelaku untuk melakukan Pencurian dan Kekerasan di rumah Korban di Desa Bedayu.
“Peran Tersangka P menghubungi para Pelaku serta menjemput dan mengantar para Pelaku sebelum melakukan aksi Pencurian dengan menggunakan Sepeda Motor Honda GL,” ungkap AKBP Boy.
Kapolres menjelaskan, Motif Perampokan atas perintah Tersangka S (DPO) merupakan salah satu calon PAW Kepala Desa Bedayu yang Kalah dalam Pemilihan.
“Kasus Pencurian dan Kekerasan ini atas Perintah Tersangka S yang Kalah dalam Pemilihan PAW Kepala Desa Bedayu, yang saat ini dia masih dalam Pengejaran Polisi,” tandas AKBP Boy.
Kini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap para Pelaku lainnya, salah satunya Pelaku yang membawa Senjata Air Soft Gun.
AKBP Boy menyatakan, bahwa modus yang dilakukan para Perampok ini memasuki rumah Korban, kemudian dengan cara Mendobrak Pintu. Kemudian, Pelaku Mengancam Pemilik Rumah dengan menggunakan Celurit dan Senjata Air Soft Gun.
“Setelah berhasil masuk, para Pelaku mengikat Korban dengan Tali Karet, lalu Menutup Lakban Hitam,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus Perampokan ini, pihaknya berhasil Mengamankan Mobil Toyota Innova Nopol B.1225.BVJ sebagai sarana yang dikendarai oleh Tersangka S. Sedangkan saat itu diamankan juga Sepeda Motor Honda Vario, Sepeda Motor Honda Beat, satu Sebilah Senjata Tajam jenis Clurit, dan HP OPPO yang disita dari Tersangka J.
Sementara saat ini ada 3 orang yang masih Buron (2 Pelaku dan 1 Penadah) dan anggota yang saat ini sedang melakukan Pengejaran para Tersangka.
“Diharapkan kepada ketiga Tersangka yang lainnya, yakni Tersangka S, M dan S, yang masih Buron agar segera menyerahkan diri, sebelum kami akan mengambil Tindakan yang Terukur,” pungkas Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang S.H, S.I.K, M.H. Amrin