- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Polres Jombang Berhasil Amankan Komplotan Curanmor Berikut Penadah

Jombang, Pro Legal – Tanggap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang membekuk Komplotan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) berikut Penadahnya.

Komplotan ini terbagi menjadi 4 (Empat) Kelompok dengan 9 (Sembilan) orang Pelaku. Hanya saja, antara satu Kelompok dengan Kelompok lain tidak saling berhubungan.

Salah satu Kelompok ini adalah Pasutri (Pasangan Suami Istri), yakni AP (28) dan SD (28).

Keduanya sudah melakukan Pencurian Motor di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) sejak 6 (Enam) bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, maka AP dan SD berbagi peran.

Pelaku AP sebagai Eksekutor, sedangkan SD berperan Mengawasi Situasi. Ketika Kondisi memungkinkan, maka AP langsung beraksi dengan menggunakan Kunci Palsu (T).

“Keduanya spesialis Sepeda Motor Yamaha. Ada motor yang kita amankan dari kedua Pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, pada hari Senin (4/12/2023).

Pelaku SD mengatakan, saat beraksi, dirinya dibonceng oleh suaminya, yakni AP. Mereka berputar-putar mencari sasaran.

Ketika sasaran sudah ditemukan, SD menunggu di tempat terpisah, sembari Memantau Situasi. Ketika suaminya berhasil Menggasak Motor, maka SD pun ikut berlalu.

“Pengakuan Tersangka ini menjalankan aksinya belum ada satu Tahun. Sedangkan hasilnya, untuk Kebutuhan Hidup,” terang Kasatreskrim Polres Jombang.

AKP Sukaca menambahkan, selain Pasutri, ada kelompok lagi yang beraksi seorang diri. Dia adalah AS (23), warga Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Pelaku AS terakhir beraksi di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang pada hari Kamis, 2 November 2023 yang lalu.

Korbannya adalah Wiwik Shanjaya, warga Loceret, Kabupaten Nganjuk, yang domisili di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang.

Sedangkan Sepeda Motor Honda Vario, warna Hitam, Nopol AG-2478-VBM, milik Wiwik digondol oleh Pelaku saat Motor tersebut di Parkir di Depan Rumah atau Samping Warung miliknya.

“Dari tangan Tersangka AS, kita sita Barang Bukti (BB) Sepeda Motor Honda Vario. Sedangkan 3 (Tiga) Sepeda Motor lainnya masih kita Lacak. Tersangka dijerat dengan Pasal 363, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya 7 Tahun Penjara,” ungkap AKP Sukaca.

Kelompok lainnya lagi adalah A (42) dan EA (32), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang.

Kelompok ini menjalankan aksinya di 30 TKP yang tersebar di 7 (Tujuh) Kecamatan di Kabupaten Jombang, diantaranya adalah di Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek.

“Dari tangan kedua Pelaku, kita amankan 7 (Tujuh) Unit Sepeda Motor. Yaitu Honda Beat dan Kawasaki Ninja. Mereka terakhir beraksi di Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Jombang, belum lama ini,” lanjut AKP Sukaca.

Sedangkan satu kelompok lagi adalah yang beranggotakan 2 (Dua) orang, yaitu AR dan H. Namun saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Karena keduanya juga telah melakukan hal serupa di Kota Surabaya.

Adapun dari semua rangkaian aksi Curanmor tersebut, Polisi juga membekuk Penadahnya, yakni MR (34) dan HS (32) warga Kediri.

“Penadah ini membeli motor Hasil Kejahatan dengan harga bervariasi, antara Rp 1,5 Juta hingga Rp 2 Juta,” pungkas Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca. Amrin

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan