- Advertisement -
Pro Legal News ID
Jawa Timur

Polres Jember Berhasil Libas 10 Tersangka Pengedar Narkoba

Jember, Pro Legal – Satreskoba Polres Jember Polda Jatim dalam satu minggu terakhir berhasil melibas 10 Tersangka Pengedar Sabu dan Obat Keras berbahaya mencapai Puluhan Juta Rupiah.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam jumpa pers menyampaikan, dalam kasus Penyalahgunaan Sabu terdapat 3 (Tiga) orang jaringannya sampai ke Madura.

“Untuk perkara Narkotika Satnarkoba telah mengamankan 4 (Empat) orang Tersangka, 3 (Tiga) orang merupakan jaringan dari Madura. Para tersangka ini di Tangkap pada hari Rabu (4/1/2023), dimana sebelumnya pada (24/12/2022) yang telah melakukan Pembelian Narkoba ke Pulau Madura sejumlah 100 Gram, nilainya kurang lebih 90 Juta,” Ucap Kapolres, Senin (9/1/2023).

Ketiga Tersangka tersebut, yakni AH dan S warga Kecamatan Puger, serta SL warga Kecamatan Sumberbaru, setelah itu Sabu dibagi dalam paket kecil seberat 0,25 Gram dan dijual lagi ke konsumen seharga Rp.400 Ribu per-paket.

Kegiatan mereka sejak (24/12/2022) sampai ditangkap oleh Polisi, para Tersangka sudah menjual Sabu-sabu seberat 62,7 Gram dan sisanya seberat 37,18 Gram diamankan oleh Polisi.

Sementara untuk satu Tersangka berinisial Y telah diamankan Polisi (3/1/2023) yang lalu dikawasan Jalan Gajahmada, berikut Barang Bukti (BB) Sabu seberat 0,12 Gram dari Tersangka Y.

Selain itu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap 6 orang Tersangka berkaitan dalam Peredaran Okerbaya dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 730 Butir Obat.

Adapun modus yang dipakai oleh para Tersangka, Kapolres mengatakan, mereka itu melakukan pembelian secara Online, Masing-masing 1 Kaleng seharga Rp 500 Ribu, satu kaleng berisi 1000 Butir Obat. Kemudian, Pelaku membagi Obat tersebut dalam bentuk Paket Kecil, 1 Klip berisi 10 Butir Obat, yang dijual seharga Rp 20 Ribu.

“Dari penjualan Okerbaya ini, para Pelaku ini bisa mendapatkan uang sejumlah 2 Juta Rupiah, sehingga didapatkan keuntungan 1,5 Juta per-kaleng,” jelas Kapolres.

Sehingga untuk Perkara ini, para Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara maksimal 20 Tahun dan Denda minimal 1,3 Miliyar atau maksimal 13 Miliyar Rupiah.

Sedangkan, untuk para Pelaku Pengedar Okerbaya, Polisi menjerat mereka dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun, dan atau denda 1 Miliyar Rupiah. Bagus

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan