- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Polres Jaksel Serahkan Dwi Sasono ke RSKO untuk Direhabilitasi

Jakarta, Pro Legal News – Aktor Dwi Sasono tersangka kasus penggunaan narkoba diserahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Penyerahan itu dilakukan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Tersangka Dwi Sasono diputuskan untuk direhabilitasi di RSKO karena dia ketergantungan narkoba jenis ganja. “DS kita serahkan ke RSKO. Ini hasil asesmen yang dikeluarkan BNNK dan kita harus menitipkan ke RSKO,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Selasa (9/6).

Menurut Vivick, tersangka.Dwi Sasono diputuskan untuk direhabilitasi karena polisi tidak menemukan indikasi yang bersangkutan terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. “DS tidak terlibat jaringan pengedar,” tegasnya.

Dikatakan Komisaris Polisi Vivick, tersangka Dwi Sasono dalam keadaan sehat saat berangkat dari Mako Polres Metro Jakarta Selatan menuju RSKO didampingi oleh pengacaranya.

Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada 26 Mei 2020. Dari tangan tersangka disita barang bukti 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari di dalam rumahnya.

Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.Sultan

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan