Bogor, Pro Legal News – Polres Bogor, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka karena kerap melakukan pemerasan di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat dengan modus menjadi jurnalis media alias wartawan bodrek (abal-abal). “Ada dua tersangka yang kita tangkap. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih DPO [Daftar Pencarian Orang],” ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun, Minggu (3/10).
Menurut Kapolres Bogor tiga yang masih diburu karena menjadi DPO itu adalah FS, FBS, dan HS. Dua tersangka lainnya sudah diamankan, yakni pria berinisial JES (45) dan JN (46). Kelima tersangka tersebut diketahui sudah beraksi sedikitnya 37 kali di enam daerah berbeda dengan hasil pemerasan terhadap korban-korbannya mencapai Rp 500 juta. “Pelaku sudah melakukan aksi tersebut di beberapa TKP enam daerah yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi, Karawang, Jakarta Timur, dan Kabupaten Bogor. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor ada delapan kecamatan yaitu Cileungsi, Gunungputri, Cibinong, Citereup, Sukaraja, Cisarua, Megamendung, dan Ciawi,” ujar Harun.
Kapolres menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan modus dengan cara mengawasi beberapa korbannya untuk mencari-cari kesalahan. Setelah itu, tersangka datang ke korban melakukan pemerasan. “Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya. Untuk para sasaran korbannya ialah ASN, kemudian ada beberapa profesi, dan BUMN, itu yang menjadi sasaran dari tersangka,” ujarnya.
Para tersangka juga menggunakan modus mendatangi langsung korbannya. Tersangka biasanya menanyakan soal anggaran dan kemudian menakut-takuti dengan maksud memeras. “Kemudian ada juga dengan didatangi, menanyakan terkait dengan dana dan ditakut takuti kemudian diperas,” ujarnya.
Maka Kapolres meminta para ASN, kepala dinas, camat hingga lurah agar berani melapor jika ada wartawan gadungan yang berusaha memeras. Ia menegaskan bakal memproses wartawan bodrek yang meresahkan. “Bagi ASN, lurah, camat, kadis bila diancam oleh oknum wartawan segera melaporkan kejadian tersebut kepada polsek yang terdekat, kami akan proses,” tuturnya.
Sementara Bupati Bogor, Ade Yasin mengapresiasi institusi kepolisian di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena berhasil mengungkap perkara wartawan “bodrek” atau abal-abal yang dinilai meresahkan. “Kami apresiasi Kepolisian, karena berhasil membongkar kasus pemerasan ini oleh orang-orang mengaku wartawan,” ujarnya seusai konferensi pers perkara wartawan “bodrek” di Mapolsek Cileungsi, Bogor, Sabtu (2/10).(Tim)