- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Polisi Usut Sumbangan Yang Gunakan Surat Gubernur Sumbar Mahyeldi

 

Padang, Pro Legal News – Polresta Padang menangkap lima warga luar Sumatera Barat pada Jumat (13/8), dengan sangkaan melakukan penipuan mencatut nama Gubernur Sumbar Mahyeldi. Polisi kemudian melepaskan kelimanya, namun tetap mengusut kasus sumbangan ini. Kelima orang itu berbekal surat permintaan sumbangan yang ditandatangani gubernur, meminta sumbangan untuk penerbitan buku profil. Pelaku disebut polisi telah meraup ebih dari Rp170 Juta.

“Kita amankan di PT. Menara Agung dan dibawa ke Mapolresta untuk diperiksa, dan mereka mengaku mendapatkan surat itu langsung dari gubernur dan Bappeda,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda. Menurut Rico, para peminta sumbangan yang diamankan tersebut adalah D (46), DS (51), DM (36) yang berasal dari Jawa. Kemudian MR (50) dan A (36) yang berasal dari Sulawesi, Makassar.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, mereka mendatangi para pengusaha, kampus dan pihak-pihak lainnya bermodalkan surat berlogo Gubernur Sumatera Barat, ditandatangani Mahyeldi lengkap dengan stempelnya. Surat yang beredar itu memiliki bernomor 005/-/V/Bappeda-2021, Mei 2021, tentang penerbitan profil dan potensi provinsi Sumatera Barat. Selain surat ini, juga tersebar beberapa surat dengan nomor dan tanggal yang jelas, salah satunya dengan nomor 005/3984/V/bappeda-2021, dengan tanggal 12 Mei 2021.

“Sehubungan dengan tingginya kebutuhan informasi terkait dengan pengembangan, potensi dan peluang investasi di Provinsi Sumatera Barat oleh para pemangku kepentingan, maka akan dilakukan penyebarluasan dan pemenuhan kebutuhan informasi tersebut dengan menerbitkan buku Profil “Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan,” dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk softcopy,” demikian tertulis dalam surat itu.

“Diharapkan kesediaan saudara untuk dapat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku tersebut,” lanjut surat yang dibubuhi stempel resmi gubernur. Para pelaku juga membawa surat yang memiliki kop dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar. Dari pengakuan kelimanya, kata Rico, mereka mengakui mendapat persetujuan dari Bappeda dan Gubernur Sumbar Mahyeldi. Bahkan, kata Rico nama rekeningnya bukan nama Dinas, melainkan Bank Mandiri Padang atas nama H Dwi Susanto.

Penyidik mengecek kebenaran surat itu. “Jika itu palsu, tentu akan kita jerat dengan pasal penipuan. Kalau surat itu benar, kita akan pelajari lebih lanjut. Karena pelaku bukanlah ASN, kenapa bisa menggunakan surat resmi gubernur untuk meminta-minta,” ujar Rico. Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap, surat minta sumbangan dari Gubernur Sumbar itu ternyata asli. Kelima orang itupun dilepaskan polisi. “Kami tidak menahan kelima orang ini, karena kelima orang ini mengakui bahwa surat itu adalah asli. Berasal dari gubernur dan orang kepercayaannya,” ujar Rico.

Saat pemeriksaan, kata Rico, kelima orang ini juga mengaku bahwa hal serupa pernah mereka lakukan pada tahun 2016 dan 2018. Kala itu Mahyeldi masih menjabat sebagai Wali Kota Padang. “Pekan ini kita akan panggil para pihak terkait seperti Bappeda, Sekretariat Daerah dan pihak Gubernur,” tambah Rico. Sementara Kepala Biro Administrasi Pimpinan Gubernur Sumbar, Hefdi menyebut ia belum mengecek kebenaran surat itu karena sibuk. Namun, Hefdi menilai surat itu tidak memiliki nomor resmi, jadi belum bisa diketahui apakah itu asli atau tidak. “Saya masih sibuk dan belum sempat mengecek kebenaran surat itu. Tapi kalau dilihat dari suratnya, suranya tidak memiliki nomor dan tanggal jelas, sehingga belum bisa dinilai kebenarannya,” ujar Hefdi.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan