Jakarta, Pro Legal News – Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Harry Prihanto kesandung batu Jalan Nangka. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Depok dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos, Depok.ssbesar Ro 10 miliar.
Polisi segera menjadwal pemeriksaan Nur Mahmudi dan Harry sebagai tersangka. Keduanya terancam ditahan penyidik Polres Depok yang menangani kasus ini. “Segera dijadwalkan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (29/8).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, polisi meningkatkan status tersangka atas Nur Mahmudi dan Sekda Harry Prihanto sejak 20 Agustus 2018. Sejak peningkatan status sebagai tersangka, keduanya belum diperiksa lagi.
Dalam kasus yang bakal menghantar mantan orang nomor satu di Depok ke balik trali besi, penyidik Polres Depok telah memeriksa 30 orang saksi. Penyidik juga telah memperoleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
Hasilnya ditemukan adanya kerugian negara atas dugaan korupsi pelebaran jalan itu sebesar Rp 10 miliar. Sejumlah bukti juga sudah didapatkan penyidik terkait keterlibatan mantan Walikota Depok itu.
Untuk siketahui kasus ini sejak Novenber 2017 mulai diusut tim penyidik Polresta Depok. Pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka menggunakan dana dari APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp 17 miliar. tim