- Advertisement -
Pro Legal News ID
Supremasi Hukum Narkotika

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Ekstasi di Kafe Kloud Sky Dining & Lounge

Tiga tersangka peredaran narkoba sedang menjalani proses rekonstruksi (rep)

Jakarta, Pro Legal– Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus ekstasi di Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Tak hanya di Kafe Kloud, ketiga tersangka itu juga memakai ekstasi di Kafe Kode Senopati, Jakarta Selatan.

Menurut Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak, ketiga tersangka memakai ekstasi tak hanya di Kafe Kloud, melainkan di kafe Kode yang masih terletak di sekitar Jakarta Selatan. “Mereka menggunakan di beberapa tempat berbeda, beberapa kali di Kafe Kode. Kalau yang di Kloud itu tersangka A saja,” ujar Calvin, Senin (27/11/2023).

Calvin juga mengungkapkan bahwa 3 tersangka, yakni A, D, dan H, bertransaksi di 4 tempat lainnya. Salah satunya di Kafe Kode di Senopati, Jaksel, yang juga dirazia pada Sabtu (25/11) dini hari lalu. “Yang pertama setidaknya para tersangka ini tersangka satu A, tersangka dua D, dan tersangka tiga H, itu sering transaksi dan menggunakan narkotika setidaknya di empat tempat,” ujar Calvin, Senin (27/11).

“Yang pertama adalah di salah satu di bilangan Senopati juga, kemarin juga kita sudah melakukan razia itu di Kode itu di situ salah satu tempatnya,” lanjutnya.

Mereka  menurut Calvin juga melakukan transaksi di rumahnya sendiri. Selain itu, mereka ditengarai melakukan transaksi di salah satu kafe lain di Jakarta Barat. “Ini tidak saya sebutkan (nama kafenya) karena kami mencoba mendalaminya lagi, kemudian salah satu hotel di bilangan Cilandak di Jakarta Selatan. Ini juga kami lagi mendalami,” tutupnya.

Sementara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri sebelumnya telah menggelar rekonstruksi terkait peredaran narkoba di Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap 5 fakta baru. “Ada 5 fakta baru yang kami temukan penyidik di dalam hasil rekonstruksi ini,” ucap Kasubdit I Kombes Calvin Jean Simanjuntak di lokasi, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Rekonstruksi digelar di Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, pukul 14.00 WIB siang dipimpin Kombes Calvin. Tiga tersangka yakni A, D, dan H dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa 3 butir ekstasi pada tersangka wanita berinisial A diterima dari tersangka D. Penyerahan ekstasi itu berlangsung di Kafe Kloud, sesaat sebelum dirazia polisi pada Sabtu (18/11) dini hari. “Fakta yang keempat, ini fokus terkait di tempat hiburan Kloud yang kita buktikan bahwa ada barang bukti 3 butir ekstasi. Nah tiga butir ekstasi ini fakta yang keempat bahwa itu diterima tersangka A dari tersangka D. Kemudian direncanakan akan digunakan di tempat ini (Kafe Kloud),” ujarnya.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan