- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang 

 

Jakarta, Pro Legal News – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Kini tercatat sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga tersangka itu salah satunya berinisial CMM merupakan warga binaan. “Hasil gelar perkara ada penambahan tiga tersangka lagi,” kata Kombes Yusri, Rabu (29/9/2021).

Sedang dua tersangka lainnya berinisial PBB dan MS merupakan pegawai Lapas. “MS atasan langsung PBB jabatannya sebagai bagian umum. Total sudah enam tersangka,” tegas Yusri.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik gabungan lebih dula melakukan gelar perkara. Dalam hal ini, penyidik juga sudah menyita sejumlah CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, baik para pegawai Lapas mau pun warga binaan.

Tiga tersangka sebelumnya, yakni pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.(Sul)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan