- Advertisement -
Pro Legal News ID
Nasional

Polisi Tetap Melayani Perpanjangan SIM Selama Libur

ProLegalNews.com

Satpas SIM Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tidak melayani penerbitan SIM, karena libur sejak tanggal 24,25,26, 31 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018. Ini sesuai ST Kapolri No:ST/2990/XII/2017 tentang pelayanan penerbitan SIM pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2018.

Meski begitu, Unit pelayanan SIM keliling tetap melayani perpanjangan SIM A dan C pada masa libur tahun baru 2018 di beberapa lokasi, yakni: di Kebun Binatang Ragunan tanggal 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018 mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib. Kemudian di Taman Impian Jaya Ancol (Depan RM.Bandar Djakarta) selama 36 jam non stop mulai pukul 08.00 Wib tanggal 31 Desember 2017 sampai dengan pukul 20.00 Wib tanggal 1 Januari 2018. Sedangkan Car Free Day dan Car Free Night di Bundaran HI pada tanggal 31 Desember 2017 waktu menyesuaikan kegiatan tersebut.

Sementara itu, untuk Gerai SIM tetap buka seperti biasa (mengikuti waktu operasional mall) kecuali mall pelayanan public Pemprov DKI Jakarta diliburkan. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada rentang waktu tanggal 24 Desember 2017 sampai 1 Januari 2018 akan diberikan toleransi untuk SIMnya bisa diperpanjang sampai dengan tanggal 6 Januari 2018. Apabila lewat dari tanggal 6 Januari 2018 maka harus mengikuti prosedur dan mekanisme penerbitan SIM baru.admin

Menurut Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Anggia Natua Siregar menjelaskan bahwa mobil SIM akan mulai beredar melayani masyarakat mulai hari minggu 31 Desember 2017 s/d 1 Januari 2018 dengan mengambil lokasi di Ragunan, Taman Impian Jaya Ancol, Car Free Day dan Car Free Night.

“Sambut tahun baru kami akan tetap melayani masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM A dan C, anggota kami siap melayani anda nonstop,” ujar Kompol Fahri Anggia Natua Siregar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/12/2017).

Fahri juga menghimbau kepada rekan-rekan media untuk menginformasikan program ini kepada seluruh lapisan masyarakat, agar pelayanan perpanjangan pelayanan SIM dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Mohon rekan-rekan media untuk bantu menyiarkan program ini, agar tepat guna dan dapat dimanfaatkan masyarakat,” ucapnya.

“Syaratnya mudah kok, cukup melampirkan SIM asli dan KTP asli anda dapat memperpanjang SIM nya,” tambahnya.

Berikut ini jam dan lokasi yang menjadi titik penempatan layanan mobil SIM Keliling pada esok hari :

1.Kebun Binatang Ragunan tanggal 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018 mulai pukul 08.00 wib sd 17.00 wib

  1. Taman Impian Jaya Ancol ( Depan RM.Bandar Djakarta ) buja 36 jam Non Stop mulai pukul 08.00 wib tanggal 31 desember 2017 sampai dengan pukul 20.00 wib tanggal 1 Januari 2017
  2. Car free day dan Car free night di Bundaran HI pada tanggal 31 Desember 2017 , waktu menyesuaikan kegiatan tersebut, Fahri menambahkan untuk Gerai SIM tetap buka seperti biasa mengikuti waktu operasional mall.

“Untuk gerai tetap buka. Sedangkan untuk Gerai SIM di Mall Pelayanan Publik Pemprov DKI Jakarta diliburkan,” tutupnya. Gun

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan