- Advertisement -
Pro Legal News ID
Supremasi Hukum Narkotika

Polisi Tembak Mati Satu Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Kepri

Polisi meyita 12 kg sabu, 220 butir ekstasi dan 550 butir happy five

Jakarta, Pro Legal News – Empat anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia-Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Satu orang diantaranya ditembak mati karena mencoba melawan.

Polisi terus mendalami jaringan bisnis barang haram antar negara ini. “Kasusnya masih dikembangkan guna menggungkap siapa saja ikut terlibat jaringan ini,”  kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (6/11).

Keempat tersangka menurut Dedi ditangkap pada Minggu (3/11). Terungkapnya sindikat ini berawal dengan ditangkapnya seorang pengedar bernama Hengky di wilayah Tanjung Pinang.

Dari tangan Hengky, polisi meyita 12 kg sabu, 220 butir ekstasi dan 550 butir happy five. Usai meringkus Hengky, polisi menangkap dua rekannya, yakni A Peng dan A Kiong.

Para tersangka mengatakan narkoba itu berasal dari seseorang bernama Edi. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Edi rumahnya.

Edi diketahui sebagai pengendali yang menyiapkan transportasi kapal untuk membawa Narkoba dari Malaysia. Kepada polisi, tersangka  Edi mengaku mendapatkan narkoba dari warga negara Malaysia bernama David.

Narkoba itu kemudian diangkut oleh kurir menggunakan kapal dari Malaysia menuju Batam. “David telah kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Brigjen Dedi.

Ketika polisi melakukan pengembangan, tersangka Edi berupaya melarikan diri dan sempat melawan hingga akhirnya ditembak dan tewas di tempat.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan