Jakarta, Pro Legal News– Polisi berhasil menangkap seorang pengemudi taksi online berinisial CNT (23) yang membawa kabur tas milik penumpang berisi uang tunai Rp10 juta. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban sekaligus penumpang yang merupakan warga Papua berinisial AH. “Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Selasa (12/7).
Menurut Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha, kasus ini bermula saat korban memesan taksi online pada Senin (20/6) sekitar pukul 15.00 WIB dengan tujuan ke sebuah rumah makan di daerah Jakarta Selatan.
Korban tiba di lokasi sekitar pukul 18.15 WIB. Korban meminta pelaku untuk menunggu di lokasi dengan janji akan memberikan uang tambahan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban berangkat dari rumah makan di Jakarta Selatan itu menuju ke Hotel Red Star Mangga Besar VII. Tiba di lokasi, korban turun dari mobil dan membayar sopir serta tip sebesar Rp 500 ribu.
Beberapa saat kemudian, atau sekitar pukul 23.18 WIB, korban baru menyadari tasnya yang berisi uang tunai sebesar Rp10 juta tertinggal di dalam mobil.
“Korban segera menghubungi sopir taksi online dan dijawab, ‘sabar ya saya putar di lampu merah’,” ujar Yonky.
Namun, sopir tak kunjung tiba. Korban kembali menelepon pelaku sebanyak dua kali dan tidak diangkat. Bahkan, pelaku justru mematikan ponselnya.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Metro Taman Sari. Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil curian itu untuk membeli handphone, game online, hingga bersenang-senang di tempat hiburan malam. “Buat bayar setoran, makan-makan, kemudian ke bar, main game di warnet sebesar Rp1,8 juta dan tadi setoran Rp500 ribu, beli game Rp1,1 jt, buat beli HP Rp4,6 juta,” tutur Yonky.
Atas perbuatannya itu, pelaku berinisial CNT itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Tim)