Palembang, Pro Legal– Pemilik panti asuhan di Palembang, Sumatera Selatan, diduga melakukan kekerasan secara fisik dan verbal terhadap anak asuhnya.
Kini Hidayatullah (51), pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya ditangani kepolisian akibat viral di media sosial.
Aksi kekerasan yang dilakukan Hidayatullah viral setelah dibagikan akun media sosial Instagram @plg.live. Pelaku mengumpat dan melakukan kekerasa fisik berupa menampar dan menjewer beberapa anak. Video tersebut mengundang reaksi warganet.
Setelah video tersebut viral, polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan tak lama kemudian menangkap pelaku. Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi dan petunjuk video yang viral, didapati adanya tindak kekerasan.
Menurut Ngajib, kekerasan yang dilakukan tersangka diakui telah dilakukan sejak 2022 lalu. Hidayatullah telah beberapa kali melakukan kekerasan verbal dan fisik kepada anak asuhnya. Salah satu korban yakni W (15) telah dianiaya sebanyak dua kali, yakni pada 15 dan 20 Februari lalu.
Tersangka mengaku para korban tidak disiplin dalam menaati peraturan di lingkungan panti asuhan. Hal tersebut membuat tersangka kesal hingga menganiaya para korban.
Penyidik kepolisian telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 24 saksi yang merupakan anak asuh penghuni panti asuhan dan warga sekitar. Video yang viral pun menjadi barang bukti tindakan penganiayaan yang dilakukan Hidayatullah. “Tersangka mengaku melakukan penganiayaan itu dalam keadaan sadar. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” ujar Ngajib.
Polrestabes Palembang berkoordinasi dengan instansi terkait Pemkot Palembang untuk pendampingan psikis terhadap para korban.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sumatera Selatan Mirwansyah berujar, pihaknya tengah menunggu instruksi Kementerian Sosial terkait perizinan Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin tersebut.
Mirwansyah mengatakan, panti asuhan tersebut secara resmi terdaftar di Dinas Sosial namun kondisinya setiap tahun mengalami penurunan akreditasi setiap tahun. “Sebelumnya, akreditasi panti asuhan tersebut B. Namun sekarang akreditasinya C,” ujar Mirwansyah.
Akibat kasus tersebut, saat ini pihak Dinas sosial menutup sementara panti asuhan tersebut. Sebanyak 18 anak asuh yang ada di panti asuhan tersebut akan dipindahkan ke panti asuhan lain di bawah binaan Dinas Sosial Sumsel. “Seluruh anak dalam kondisi sehat fisik, namun ada beberapa anak mengalami trauma pasca kejadian penganiayaan. Kami sudah memberikan pendampingan trauma healing terhadap para korban,” ujarnya.(Tim)