Jakarta, Pro Legal-Polisi tangkap lima pelaku penculikan dan pembunuhan anak bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) yang ditemukan dalam kondisi dilakban di pantai Lebak, Banten.
Lima tersangka ditangkap secara terpisah dalam satu hari. Semua tersangka yang terdiri dari 3 perempuan dan 2 laki-laki itu ditangkap tim gabungan dari Polres Lebak, Polres Cilegon dan Polda Banten. Para pelaku ditangkap di Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak dalam kurun waktu satu hari pada Sabtu (21/9).
Menurut Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula, lima tersangka yang diamankan itu memiliki peran berbeda-beda dari sebagai eksekutor hingga yang membantu membuang jasad anak berusia lima tahun dalam kondisi dilakban. “Kita sudah mengamankan lima tersangka, baik yang langsung mengeksekusi anak tersebut atau yang juga membantu sampai pembuangan ke lokasi di Lebak. Ada tiga perempuan dan dua laki-laki,” ujar Hardi di Cilegon, Minggu (22/9).
Eksekutor korban anak berjenis kelamin perempuan. Tersangka mengenal ibu korban.
Hardi menjelaskan pelaku terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Salah satu tersangka, katanya, mengenal dan berteman dengan ibu korban. “Tersangkanya juga dikenal ibu korban, masih ada hubungan pertemanan. Yang kenal satu aja,” jelasnya.
Motif dari penganiayaan anak hingga tewas tersebut salah satunya terkait utang piutang tersangka dengan orang tua korban. “(Motif) Salah satunya seperti itu, utang piutang,” ujar Hardi.
Hardi belum menjelaskan lebih lanjut terkait siapa saja para pelaku penganiayaan dan kronologinya. Ia mengatakan Polres Cilegon akan merilis kasus tersebut pada Senin (23/9) siang ini.
Seperti diketahui, sebelumnya publik geger atas temuan jenazah anak berusia 5 tahun dalam kondisi dilakban di Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten.
Polres Lebak melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah perempuan bocah lima tahun di pesisir Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten, Kamis (19/9) pukul 06.45 WIB. Kondisi jenazah anak perempuan itu ditemukan dalam kondisi muka dilakban, sekujur tubuhnya penuh luka lebam, dan gigi habis.
Tim personel Polres Lebak langsung mengamankan TKP bersama Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Lebak untuk mengungkap kasus tersebut. Mayatnya pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Serang untuk dilakukan autopsi forensik.
Jenazah anak perempuan itu kemudian diidentifikasi beridentitas Aqilatunnisa Prisca Herlan. Ia diduga diculik dari kontrakan pada Selasa, 17 September 2024, di kontrakan orang tuanya. Kemudian keluarga melapor ke Polres Cilegon.(Tim)