Garut, Pro Legal– Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap empat orang yang diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (15/10) dini hari. “Sudah ditangkap, ada empat orang,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Senin (16/10).
Aksi penganiayaan itu mengakibatkan Panji Nurhakim (37) warga Situgede, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam oleh kelompok orang tak dikenal berkendara sepeda motor di Jalan Ahmad Yani.
Korban itu diketahui sebagai aktivis kemanusiaan siaga bencana dari organisasi Persatuan Islam (Persis) Garut. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet, dan dinyatakan kondisinya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Menurut Ari, jajarannya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan tidak lama hanya hitungan jam terduga pelaku berhasil diamankan. “Kejadian jam 2 dini hari, saat itu langsung bergerak, tidak lama mereka (empat orang terduga pelaku) kami amankan,” ujarnya.
Ari menyampaikan kejadian itu diduga karena ada kesalahpahaman di jalanan, kemudian terjadi keributan yang berujung penganiayaan terhadap korban.
Hingga saat ini Polisi, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku yang usianya diperkirakan masih remaja. “Ada kesalahpahaman di jalan dari kedua belah pihak, dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan jenazah korban juga dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri Sartika Asih di Bandung untuk kepentingan penyelidikan.(Tim)