- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru dan Sita Uang Rp 3,1 M Dalam Kasus Judol

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah) (rep)

Jakarta, Pro Legal– Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Seperti diketahui, dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 4 orang pihak swasta.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai, logam mulia, jam tangan mewah, hingga senjata api.

Perkembangan terbaru, Polisi kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka ini masing-masing berinisial MN dan DM.

Tersangka MN masuk salah satu daftar pencarian orang (DPO) hasil dari pengembangan 15 tersangka sebelumnya. Sementara DM, merupakan hasil pengembangan dari tersangka MN.

Kedua tersangka ini ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11).  Tetapi polisi belum membeberkan soal lokasi penangkapan para tersangka.

Keduanya juga telah tiba di Jakarta pada Minggu (10/11) kemarin dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

Dalam keterangannya, Polisi membeberkan sosok MN memiliki peran sebagai penghubung antara pihak bandar dengan para tersangka lainnya. “Adapun peran daripada MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Minggu.

Selain itu, Wira menyebut MN juga berperan menyetorkan uang serta list website yang perlu ‘dijaga’ agar tidak terkena pemblokiran. “Peran daripada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka DM, memiliki peran membantu aksi kejahatan yang dilakukan MN. Termasuk menampung uang hasil kejahatan.

Wira  juga mengungkapkan  jika dari tangan kedua tersangka itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai serta rekening. Jika ditotal, uang yang disita mencapai Rp 3,1 miliar. “Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” ujarnya.(Tim)

 

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan