Karawang, Pro Legal– Polisi telah menangkap dua orang pengedar obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang membuat ratusan warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengalami kecanduan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin kasus peredaran obat keras ini telah diungkap pada Maret lalu. “Melaksanakan tindakan hukum terhadap dua tersangka dengan inisial W alias W dan R alias A, semuanya warga Desa Mulyajaya sebagai pengedar OKT (obat keras terbatas) di Dusun Cibanteng, Desa Mulyajaya,” ujar Arief, Jumat (11/8).
Arief menyebut saat ini berkas perkara kedua tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan sudah dilakukan pelimpahan tahap dua. Pelimpahan tahap dua adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. “Dan kedua tersangka sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Karawang karena sudah P21 pada awal Juli 2023,” ujarnya.
Arief menerangkan pengungkapan kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh kepala desa setempat dengan mengecek siapa saja warga yang telah mengonsumsi obat keras tersebut. “Kepala Desa melakukan penelusuran terhadap siapa-siapa saja warganya yang sudah mengkonsumsi OKT tersebut dan di dapatkan data-data warga yang sudah mengkonsumsi,” ucap Arief.
“Sekali lagi kami jelaskan ini peristiwa bulan Maret 2023,” sambungnya.
Seperti diketahui, sebelumnya ramai pemberitaan kasus ratusan warga Desa Mulyajana, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kecanduan obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Disebutkan pula warga yang mengonsumsi obat keras tersebut mulai dari anak-anak sekolah dasar (SD) hingga lanjut usia.
Maka Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengimbau masyarakat menggunakan obat sesuai anjuran tenaga kesehatan. Masyarakat juga diminta untuk berkonsultasi terlebih dahulu terkait obat yang akan dikonsumsi. “Penggunaan obat harus sesuai anjuran dan pemeriksaan tenaga kesehatan jangan konsumsi obat tanpa berkonsultasi,” ujarnya.(Tim)