- Advertisement -
Pro Legal News ID
Ibukota

Polisi Resmi Menahan Pengemudi Maut Perenggut 5 Nyawa di Tol

 

Jakarta, Pro Legal News – Polda Metro Jaya resmi menahan pengemudi mobil berinisial MO yang  menabrak enam pekerja perbaikan jalan tol di KM29+800 Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) pada Rabu dini hari. Akibat peristiwa maut itu, lima orang meninggal dunia, satu kritis di rumah sakit.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, MO resmi ditahan setelah penyidik kepolisian menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan. “Sudah kita lakukan penahanan terhadap MO,” kata AKBP Fahri,  Kamis (16/4).

Sebelumnya polisi telah menetapkan MO  sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam berkendara. Akibatnya lima nyawa melayang  dan satu orang dalam kondisi kritis. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi terjadi di Tol JORR Pasar Rebo arah Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Rabu (16/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

Tersangka MO yang mengendarai mobil sedan dengan nomor polisi B 1106 MZ menabrak truk yang terparkir di tepi jalan dan enam pekerja perbaikan jalan.Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan