- Advertisement -
Pro Legal News ID
Hukum

Polisi Periksa Alex Asmasoebrata Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Alex Asmasoebrata

Jakarta, Pro Legal News – Mantan pembalap Alex Asmasoebrata hari ini akan diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik. Sehari sebelumnya Alex malah melaporkan tiga penyidik yang akan memeriksanya ke Propam Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo, Kamis (14/2) membenarkan rencana pemeriksaan iru. Alex diperiksa sebagai saksi terlapor atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Akex dilaporkan oleh pihak perusahaan, PT Sedayu. Menurut Kombes Argo lawyer-nya perusahaan itu melaporkan Alex karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik terhadap perusahaan tersebut.

Alex sendiri sebelumnya merasa heran atas panggilan penyidik terhadap dirinya. Alasannya surat panggilan tidak disebutkan siapa pelapor sehingga dia dipanggil untuk diperiksa.

Adanya kejanggalan itu, Alex pada Rabu (13/2) melaporkan tiga penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri. Kwtiga penyidik dimaksud,  AKBP Roberto GM Pasaribu (Kasubdit Cyber Crime), Kompol Telly Alvin (Kanit I Subdit Cyber) dan Aiptu Joko Waluyo (penyidik).

Menurut Alex, penyidik dinilai tidak profesional dalam membuat surat panggilan. Dalam surat panggilan yang diterima, penyidik tidak mencantumkan tanggal sprindik (surat perintah penyidikan), nomor telepon pemeriksa.

Pernyataan Alex dibantah Kabid Humas Argo bahwa pelapornya jelas. Kasusnya juga jelas fitnah dan pencemaran nama.baik. Tim

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan