Jakarta, Pro Legal– Seorang wanita bernama Resti Widia (30), ditemukan meninggal dunia di dalam lemari kos-kosan di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Rabu (25/9).
Resti diduga menjadi korban pembunuhan. Sebab, saat ditemukan tangannya diikat ke belakang, mulut disumpal kain, dan diletakan dalam tumpukan pakaian dalam lemari.
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Muhamamd Aulia Nasution, korban pertama kali ditemukan oleh temannya karena curiga nomor ponsel Resti tidak aktif. Temannya datang ke kos-kosan dan menemukan Resti di dalam lemari.
Lebih lanjut Aulia menuturkan, jika teman korban berinisiatif menuju kos Resti dan terlihat pintu tertutup dari luar. Teman korban merasa aneh karena di kamar pintu ada bekas congkelan sehingga teman korban terus mencoba membuka pintu. “Jadi teman-teman korban sempat mencari tahu keberadaan korban dengan cara berkomunikasi lewat HP, namun karena HP korban tidak aktif. Teman korban pun merasa ada yang aneh sehingga mencari tahu sampai ke kosan korban,” ujar Aulia, Kamis (26/9).
Aulia mengatakan setelah berhasil masuk, teman korban terkejut melihat Resti di dalam lemari dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian, temannya melapor ke pemilik kosan. “Dari keterangan temannya, korban sempat mau balik kampung halaman. Namun nahas, korban malah ditemukan meninggal mengenaskan dalam lemari yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Polisi telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus ini. Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo mengatakan sejumlah barang korban hilang diduga diambil pelaku pembunuhan korban. Barang yang hilang itu berupa uang dan kalung. Polisi juga masih mendata barang apa saja yang hilang dari korban.
Saat ini jenazah Resti telah selesai diautopsi di RS Bhayangkara Polda Jambi. Hasil autopsi akan keluar dalam 7 hari. Jenazah pun dibawa ke Serang, Banten, yang merupakan kampung halaman orang tuanya.(Tim)