Polisi Mengaku Belum Menerima Pemberitahuan Gerakan Mahasiswa Yang Akan Demo Istana 11 April
Jakarta, Pro Legal News– Terkait rencana mahasiswa gelar demo di depan Istana Negara, Polda Metro Jaya menyatakan belum menerima surat pemberitahuan atau permohonan izin terkait rencana akan digelar oleh mahasiswa dari elemen BEM SI pada Senin (11/4) itu.
Seperti diketahui, unjuk rasa BEM SI itu mengusung tuntutan utama menolak perpanjangan masa jabatan presiden Joko Widodo atau penundaan Pemilu 2024. “Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4).
Menurut Zulpan, sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998, setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum harus mengirim surat pemberitahuan ke kepolisian paling tidak 3×24 jam sebelum aksi. “Namun sampai saat ini kita tidak terima permohonan untuk sampaikan penyampaian pendapat di muka umum,” ujarnya.
BEM SI akan tetap menggelar unjuk rasa di Istana Negara pada 11 April mendatang. Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin menegaskan bahwa mahasiswa belum puas meski Presiden Jokowi telah memerintahkan para menteri berhenti bicara perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu. “Kami butuh bukti bukan sekedar lisan,” ucapnya.
Aksi unjuk rasa di Istana Negara 11 April nanti diklaim bakal diikuti 1.000 mahasiswa dari Aliansi BEM SI, Aliansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jurusan dan Aliansi Mahasiswa Fakultas.
Kaharuddin menyebut BEM SI akan membawa total 18 tuntutan pada aksi nanti. Yakni mendesak dan menuntut Jokowi untuk bersikap tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode.
Selain itu ada tuntutan lainnya yakni stabilitas harga kebutuhan pokok dan jaminan kesediaan barang-barang pokok bagi masyarakat. Kemudian tuntutan agar pemerintah membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Tim)