- Advertisement -
Pro Legal News ID
Kriminal

Polisi Masih Lakukan Pengembangan Terkait Kasus Judi Online Dan Situs Porno

Aparat kepolisian masih lakukan pengembangan (rep)

Jakarta, Pro Legal News – Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian dan pornografi online. Namun, akses terhadap situs tersebut belum ditutup. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, situs 19.love.me belum diblokir karena polisi masih melakukan pendalaman. “Kita masih proses pengembangan. Ini juga korelasi dengan pertanyaan kenapa belum ditutup website ini? Kalau kita tutup berarti selesai, berhenti. Kita masih mencoba pengembangan ke lokasi-lokasi lain,” ujar Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Andi juga menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui bahwa jaringan dari situs itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, polisi belum menutup akses terhadap situs untuk kepentingan pengusutan lebih jauh.“Kita sudah mendeteksi, ini tersebar di hampir seluruh Indonesia. Ini tidak serta merta harus kita tutup karena kita masih ingin mengembangkan,” ujarnya.

Menurut Andi, situs tersebut sudah beroperasi selama tiga bulan dan diketahui memiliki server di luar negeri. Dalam situs tersebut memuat berbagai jenis permainan judi, serta konten pornografi dari para host. Para host perempuan tersebut harus tampil seksi dan menarik agar pengunjung situs betah mengakses permainan judi. “Sekaligus dia (host) menjadi presenter dalam permainan dan kemudian melakukan adegan seks atau asusila,” jelasnya.

Keempat tersangka itu menurut Andi berperan sebagai agen untuk merekrut para host. Andi juga mengatakan setidaknya ada 160 agen dalam situs tersebut. Namun, sisa agen lainnya masih dalam proses pendalaman oleh tim Bareskrim Polri. “Jumlah seluruh agen hampir mencapai 160. Ini sedang dalam proses pengembangan untuk menggali bukti-bukti dan saksi-saksi,” kata dia.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi juga menggunakan Undang-Undang Pornografi dan potensi tindak pidana perdagangan orang terkait konten asusila dalam situs tersebut. “Karena memang dalam praktiknya mereka memanfaatkan atau melakukan eksploitasi,” tutur dia.(Tim)

prolegalnews admin

Tinggalkan Balasan